Peredaran ratusan juta uang palsu berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor . Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu dan uang dollar yang akan diedarkan diamankan.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Kamis (8/7) memaparkan pihaknya mengungkap jaringan pengedar uang palsu dengan tujuh orag tersangka dan barang bukti ratusan juta mata uang rupiah palsu.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,”ungkap Kapolres Bogor.
Ketujuh orang tersangka yang diamankan kata Kapolres, terdiri dari empat orang pria dan tiga wanita dengan masing -masing peran. “Para pelaku tersebut berinisial AKR (Pria/50 Thn), R S alias C (Pria/43 Thn, RF (Wanita/48 Thn), DS (Pria/34 Thn), SP (Pria/51Thn) , ESR (Wanita/47 Thn), dan NPN (Wanita/55 Thn),” teragnya.
Lebih lanjut disampaikan, penangkapan berawal dari daerah Cilebut Sukaraja, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang TKP pembuatan uang palsu .
“Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya”.
Para pelaku disinyalir memanfaatkan situasi pandemi, namun aksinya gagal. “Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Kapolres Bogor.
Atas perbuatan para tersangka, mereka pun harus mempertangung jawabkannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun. “Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah”, tutup Kapolres (BAP/Vay)
Discussion about this post