Polres Pelabuhan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan terduga pelaku aborsi dalam Press Release yang dilakukan di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (17/09) sore.
Dalam paparannya Polres Pelabuhan Belawan melalui Kanit PPA Iptu.Rostati Sihombing mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang Bidan dengan Inisial LH dengan dibantu oleh asistennya SR yang membuka praktek di salah satu klinik di Wilayah Pasar VII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang pada 9 September 2023 lalu.
Mereka sudah melakukan praktek tersebut dari tahun 2020 lalu, namun setelah itu mereka pindah ke kawasan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
“Awalnya kasus praktek aborsi sudah menjadi TPO kami, dengan banyaknya pasangan mesum yang lelakinya tidak mau bertanggung jawab, jadi mencari jalan untuk melakukan praktek aborsi. Maka dari situ kami Tim PPA melakukan penyelidikan dengan salah satu anggota personel unit PPA dengan menyamar sebagai pasien yang ingin melakukan aborsi, dan berpura pura manjadi korban dari perbuatan mesum,” Ujar Iptu Rostati.
Rostati menambahkan pada saat Personel yang berpura pura akan diberikan suntik singko oleh pelaku, maka kami dari Unit PPA langsung mengamankan bidan tersebut. Ucapnya.
Pada saat bersamaan setelah personel unit PPA mengamankan pelaku, maka pada saat itu ada seorang pasien yang juga melakukan praktek aborsi, pasien tersebut sudah mengandung kurang lebih 7 bulan.
“Kami juga mengamankan ibu dari pasien yang ingin melakukan aborsi, lelaki yang mengaku sebagai pacar pasien dengan inisial B,”sampainya.
Saat ini wanita yang melakukan aborsi masih mendapat perawatan di Rumah Sakit, karena baru saja melakukan aborsi. Bayi yang digugurkan sudah dimakamkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah infus, satu buah jarum suntik, dua buah bungkus angkul yang digunakan untuk mematikan janin, dan satu buah alat oksigen yang tidak bisa dihadirkan di paparan tersebut.
“Untuk motif dalam praktek aborsi ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki dari pelaku aborsi, yakni tidak mau bertanggung jawab, tidak ingin menikah karena perbedaan agama. Dengan kasus praktek aborsi ini maka pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan juga melanggar Undang Undang No.36.tahun 2009 tentang kesehatan dengan bunyi Pasal 75 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 Milyar,”ungkapnya.


