Polsek Deli Tua mengamankan seorang pria bernama Budiman, 35 tahun, setelah diduga melakukan pencurian di sebuah gudang di Komplek J City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (6/1/2026) . Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa alat ketam kayu, mesin gerinda, lampu sorot, handle pintu, gulungan tembaga, serta perlengkapan lain.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon SH, menyebut penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Rudi Haryono (33), yang mendapati barang-barang miliknya hilang usai mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan orang mencurigakan di area perumahan. Menurut Kapolsek, pelaku mengakui pencurian tersebut saat diinterogasi awal.
Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan SH dan Panit Reskrim Ipda Andrianta Sembiring SH selanjutnya melakukan penyisiran bersama pihak keamanan perumahan. Saat itu pelaku terlihat mencoba kabur dengan melompat dari tembok samping gudang, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah kejadian, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar TKP, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini diproses sesuai Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Deli Tua.

