Gadis malang itu menghembuskan nafas terakhir, setelah sempat mengalami sakit pasca diperkosa secara bergilir oleh enam pria biadab di salah satu rumah kosong.
Lima orang tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap PN (15) sudah diamankan Polres Bogor, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan pencarian polisi.
Disampaikan Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Unit PPA Kepolisian Resor Bogor, Selasa (03-07-2018) telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Citeureup.
Awalnya pada hari Selasa (26-07-2018) pelaku yang berinisial (ISH), menjemput korban ditemani dengan (AR), menjemput di dekat Rel Citeurep, Mereka sebelumnya sudah janji ketemuan dengan korban sekitar pukul 21.00 WIB Via Whatsapp.
Kemudian setelah menjemput anak korban lalu mampir kerumah temannya insial (H) sehingga bertiga di motor tersebut dengan membawa korban ke tempat tongkrongan / warung Citeureup.
Kemudian beberapa menit kemudian korban dibawa ke Rumah Kosong Citeureup Bogor, dan dirumah kosong tersebut sudah ada 3 teman yang lainnya (MDF), (MR), (S).
Di rumah kosong itu kemudian anak korban dilakukan persetubuhan secara bergiliran oleh ke 6 orang pelaku, lalu setelah 6 pelaku lainnya menyetubuhi secara bergiliran dan datanglah 2 temannya yang berinisial (N), (RS), dan langsung menghampiri korban dengan melakukan perbuatan cabul meraba bagian tubuhnya. Setelah itu korban diantar pulang.
Pasca kejadian tersebut korban sempat mengalami sakit ± 1 minggu, hingga tanggal 03 Juli 2018 korban meninggal dunia. Akhirnya orangtua korban melaporkan ke Polsek Citeureup. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke PPA Polres Bogor, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di Polres Bogor.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni (ISH/15), (ARN/14), (MR/18), (MDF/20), (RS/22), (N/22), (A/22) dan 1 (satu) orang DPO.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning dengan No Pol : F 573 NJ, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna emas/gold, berikut kartu perdana.
Perkara yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.(Vay)
Discussion about this post