Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Usai Diringkus, SR Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Usai Diringkus, SR Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Februari 2018 | 15:27 WIB
in NEWS
0
12
SHARES
15
VIEWS

Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus menetapkan tersangka terhadap SR (35) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus. SR ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-410/XII/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti yang cukup, sejak kemarin Selasa (6/2), SR terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KZ (4),” kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Rabu (7/2/18).

Lanjutnya, KZ merupakan putri dari W S (27), yang juga menjadi pelapor atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh tersangka.

SR sendiri berprofesi sebagai seorang buruh yang kerap bolak balik keluar kota. Untuk menetapkan SR menjadi tersangka, tentunya anggota Reskrim Polsek Pugung telah melakukan beberapa langkah yakni menerima laporan dan STPL.

Kemudian, sambungnya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi saksi, saksi ahli, barulah anggota melakukan penangkapan tersangka.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos anak anak lengan panjang berwarna buru tua dengan list orange dan bergambar kartun. Kemudian satu helai celana panjang anak anak warna cream gambar kartun, terakhir satu helai kaos dalam anak anak,” jelas Ipda Mirga Nurjuanda.

Ia menegaskan, pelaku pelecehan seksual sendiri akan di jerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya. (Pol)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

18 September 2026 | 13:16 WIB
Siantar

Esports Jaya! PBESI Pematangsiantar Kirim Atlet Terbaik ke KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:48 WIB
NEWS

Buntut Kisruh KPID Sumut 2026-2029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan

18 September 2026 | 11:07 WIB
Siantar

Kapolres Berganti, Misi Kamtibmas Berlanjut: AKBP Dhana Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:28 WIB
NEWS

AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Pimpin Polres Pematangsiantar, Siap Lanjutkan Penguatan Kamtibmas

17 September 2026 | 19:28 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Pimpin Polres Simalungun

17 September 2026 | 18:45 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

17 September 2026 | 18:35 WIB
NEWS

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 16:36 WIB
MEDAN CORNER

Tim Negosiator Polwan Tetap Senyum dan Humanis Terima Massa Aksi KBPBI

17 September 2026 | 14:00 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Unjuk Rasa KBPBI Berlangsung Lancar dan Tertib

17 September 2026 | 13:56 WIB
NEWS

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 | 13:47 WIB
NEWS

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Gelar Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

17 September 2026 | 13:44 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport