Usai membeli sabu perempuan ini langsung membayar aksinya pada polisi. Personil Sat Narkoba berhasil mengamankannya beserta sabu miliknya
pada Sabtu (24/03) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Uisgara Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Tersangka yang diamankan yakni Mariana Silalahi (35) warga yang berdomisili Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar.
Dari tersangka telah diamankan 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 0,50 gram dan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO.
Disampaikan Kasat Narkoba AKP Mulyadi, Jumat 23 Maret 2018, sekira pukul 23.30 Wib, Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang membeli narkoba di Jalan Uisgara Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba langsung menuju Jalan Uisgara dan menemukan seorang perempuan yang dicurigai yang sedang berdiri sendiri.
Kemudian pada saat Personil Sat Narkoba akan menangkap perempuan tersebut, Personil Sat Narkoba melihatnya membuang 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu dari tangan kirinya. Melihat hal tersebut Personil Sat Narkoba menangkap perempuan yang kemudian diketahui bernama Mariana Silalahi.
Personil Sat Narkoba pun mengamankan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibuang olehnya dengan disaksikan oleh tersangka sendiri.
Ketika ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, ia mengakui 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu tersebut.
Ia mengaku sabu itu adalah miliknya yang baru dibeli, sementara dari tangan kanan perempuan itu ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO.
Polisi selanjutnya membawa tersangka dan bersama barang bukti ke Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan.
Tersangka Mariana Silalahi di tengarai melanggar pasal 114 subs 112 uu 35 thn 2009 ancaman 5 tahun penjara. (Naam)


Discussion about this post