Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan orang tersangka penyalah gunaan narkoba dari dalam gubuk.
Mereka diamankan setelah polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka atas nama Ikhbal Arifadillah pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB dari lokasi yang berbeda
Keempat tersangka hasil pengembangan itu adalah, Roy Syaputra Sitorus (32), Arifin (30) dan Linto Hobi Sahputra (25). Ketiga tersangka merupakan warga Marihat Mayang Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sementara, Rusli Sitorus (34) warga Pengkolan Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas.
Keempatnya diamanakn dari dalam gubuk milik Roy Saputra Sitorus di Huta Turunan Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka yakni, 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, bruto 0,42 gram dan 1 bungkus plastil klip sedang berisi sabu berat bruto 2,10 gram.
Lalu 5 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 450.000. Dan barang bukti ini diakui dibeli Roy Saputra Sitorus dari Iwan warga Kabupaten Batubara.
Keempat orang tersangka diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun yakni, Aipda Aswin M, Bripka Marudut Nababan, Bripka Andi SN, Briptu Ade, Bripda Donal Tobing dan Briptu Leo Silalahi.
Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing kepada Newscorner.id, Minggu (13/1) memaparkan, sebelumnya Kamis (10/1/2019) pihaknya mengamankan Ikhbal Arifadillah.
Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan (ungkap kasus) dengan cara mendatangi gubuk milik Roy Saputra Sitorus di Huta Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas.
Petugas mengamankan, Roy Syaputra Sitorus bersama dengan 3 orang temannya yang mengaku bernama, Arifin, Linto Hobi Saputra dan Rusli Sitorus, di mana saat kejadian sedang duduk di teras gubuk.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tarangan ayam (tempat ayam bertelur) yang berada di sisi sebelah kiri gubuk.
Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Roy Syaputra Sitorus mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang bandar narkotika bernama Iwan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Sedangkan, Arifin, Linto Hobi Saputra dan Rusli Sitorus mengakui, mereka baru saja menggunakan sabu yang mereka beli dari Roy Syaputra Sitorus.
“Selanjutnya, personil kembali melakukan mengembangan, namun Iwan tak ditemukan dan diduga telah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungn untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.


Discussion about this post