Setelah berhasil menangkap seorang pengedar sabu dari depan kafe di tanjung Pinggir, sejam berselang, Jumat (18/8) sekitar pukul 16.00 WIB Sat Narkoba Polres Siantar kembali mengamankan seorang tersangka lainnya dari salah satu warung kopi di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Peristiwa penangkapan RM (22) warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar barat ini berlangsung di Jalan Singosari, tepatnya di dalam warung kopi Tante. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah pipa kaca pirex bekas bakar shabu seberat 0,9 gram, satu buah jarum sumbu dan satu buah kompeng karet.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Namun aksinya diketahui petugas dan selanjutnya memintanya untuk mengambil barang yang dibuangnya.
“Informasi yang kita bahwa di JalanSingosari, tepatnya di depan dalam warung kopi milik Tante ada sering orang menggunakan narkoba. Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan ke dalam warung itu dan di temukan seorang laki laki bernama RM yang sedang duduk dan saat itu juga personil satuan narkoba Polres Pematangsiantar melihat ianya membuang sesuatu namun kemudian personil satuan narkoba Polres Pematangsiantar menyuruhnya mengambil apa yang dibuangnya, ” jelas AKP Mulyadi.
Dari sana Polisi selanjutnya mengamankan RM bersama barang bukti Ke Polres Siantar. Ia pun disangkakan melanggar pasal 112 subs 127 uu 35 tahun 2009 ancaman 4 tahun penjara(Vay)
Discussion about this post