Dua orang pria diamankan polisi. Keduanya diamankan usai transakdi sabu di warnet .
Keduanya yakni Esron Alfonsius Sinaga (28) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Sondi Raya, dan Ronal Sinaga (29)warga Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Saata diamankan petugas Polsek Raya, Kamis (8/2) sekira pukul 18.30 WIB keduanya tak mampu berkutik.
Manurut Kapolsek Raya AKP B. Pakpahan, kedua pelaku diamankan dari warnet 89 Net yang berada di Jalan Sutomo, saat kedua pelaku diduga selesai transaksi narkotika jenis sabu.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 5 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, 1 buah mancis warna kuning, 6 buah pipet, 1 unit HP merk Soni warna hitam, 1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Astrea BK 8098 MB warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp. 12.035.000,-.
Kemudian saat pelaku Ronal Sinaga dibawa ke rumahnya di Raya Tonga,Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun untuk dilakukan penggeledahan .
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepling, Jhon Saragih, polisi tidak menemukan yang berhubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Ronal menerangkan ia mendapatkan sabu yang dijualnya selama ini dari seseorang yang dikenalnya bernama “K” yang beralamat di Jalan Kelapa Dua, Kota Pematangsiantar.
Namun saat dilakukan pengembangan ke alamat yang diterangkan pelaku, orang yang bernama “K” sudah tidak berada ditempat.
Kemudian para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 04/ II/ 2018/ Sek Raya.(pol)
Discussion about this post