Unit Reskrim Polsek Panei Tongah Polres Simalungun mengamankan sepasang insan dari Perumahan Puri Marjandi Embong, Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun pada Minggu (27/4) sekira pkl. 23.30 WIB.
Pasangan bukan suami istri, Ende Rahman Girsang (36) warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun dan Vanesa Simanjuntak (18) warga Sosor Ladang Desa Tangga Batu, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba itu diamanakn terkait kasus narkoba.
Disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim, penangkapan keduanya berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas terlarang di dalam sebuah rumah sewa di Komplek Perumahan Puri Marjandi Embong.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Bobi Wijayanto bersama anggotanya terjun ke TKP. Sesampainya di TKP, didapati Ende dan Valen yang sudah diamankan warga dari rumah tersebut.
Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan warga, dari kantong depan jaket Ende ditemukan 19 paket kecil sabu. Selain itu dari TKP juga disita 2 buah bongyang terbuat dari botol air mineral, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex beserta jarum di dalam, 3 buah mancis, 4 buah pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 663 ribu.
Pada malam itu juga keduanya diamankan ke Polsek Panei Tongah untuk dilakukan proses pemeriksaan lalu kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti. Pasangan itu pun kini menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polres Simalungun.




Discussion about this post