Video unggahan Youtuber Benni Eduward tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum personil Sat Lantas Polrses Simalungun beredar luas dan kemudian viral. Ada empat video yang diunggahnya, dua diantaranya dengan durasi sekitar 8.45 menit diunggah tiga hari yang lalu, tepatnya Sabtu (11/1/2020). Sedangkan dua videoa lainnya diunggahnya sehari kemudian.
Dalam video unggahannya, Benni Eduard pemilik akun Youtube dengan 530 ribu subcriber itu menampilkan oknum personil Satlantas Polres Simalungun melakukan razia di daerah Jalan lintas Siantar Medan, Kabupaten Simalungun. Di video tersebut terlihat pemilik video merekam aktivitas petugas itu secara diam-diam dari dalam mobil yang terparkir di komplek Paten.
Selanjutnya dari dalam mobil ia turun dan menemui petugas yang tengah melakukan razia dan penilangan. Ia pun mencari perwira yang memimpin operasi tersebut. Selanjutnya ia meminta penjelasan atas tindakan anggota polisi tersebut.
Pada video berikutnya yang diunggahnya, ia mempertegas pesan yang ingin disampaikannya lewat video pertama yang ditanggapi dengan video klarifikasi yang juga diunggah akun lain di youtube.
Berbagai tanggapan dan komentar dari netizen pun disampaikan di dalam postingan yang melampirkan video tersebut.
Atas beredarnya video yang selanjutnya viral itu, Newscorner.id pun meminta penjelasan dari Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jody Indrawan SiK
Berikut penjelasan yang disampaikan Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jody Indrawan SiK, Selasa (14/1/2020) sore,
“Selamat sore. Terkait adanya Video Viral di Youtube atas nama Akun Benni Eduard yang memviralkan dugaan pungli oknum Satlantas Polres Simalungun.
Dapat Kami Laporkan Klarifikasi sebagai berikut:
1. Brigadir. John F Silitonga pada saat melaksanakan penindakan E Tilang terhadap pelanggar lalu lintas atas nama Ibu Halimah dengan pelanggaran Tidak Menyalakan Lampu Utama pada siang hari, Ibu Halimah terburu buru ada urusan di BPJS Kesehatan untuk keperluan Anak nya yang kedua kaki nya diamputasi. Selanjutnya Ibu Halimah bermohon kepada petugas untuk dibantu menitipkan denda tilang untuk dibayarkan ke Bank BRI. Dengan Alasan kemanusiaan, maka petugas Polri menerima uang titipan denda tersebut dan selanjutnya melakukan pembayaran Denda tilang via ATM Bank BRI sebesar Rp 50.000. ( Video Klarifikasi Terlampir)
2. Brigadir. John F Silitonga pada saat melaksanakan penindakan E Tilang terhadap pelanggar lalu lintas atas nama Ibu Lasboi Sinaga dengan pelanggaran Tidak Menyalakan Lampu Utama pada siang hari, Ibu Lasboi yang ber profesi sebagai tenaga medis memohon kepada petugas Polri karena ada keperluan untuk segera menangani Pasien dan bermohon untuk menitipkan denda tilang sebesar Rp 50.000 kepada petugas Polri. Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, maka petugas Polri tersebut membantu ibu Lasboi dan Selanjutnya melakukan pembayaran Denda E Tilang Atas nama Lasboi Sinaga Via ATM Bank BRI. ( Video Klarifikasi Terlampir).
3. Bripka. Lamsihar Situmeang pada saat melaksanakan penindakan E tilang pada pelanggar lalu lintas atas nama Bapak Gom Gom Sitinjak dengan pelanggaran Tidak Dapat menunjukkan SIM yang sah Pasal 288 (2) UU No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Bapak Gomgom Sitinjak memohon kepada anggota Polri untuk dapat membantu menitipkan pembayaran denda tilang sebesar Rp 100.000 dengan alasan domisili dan tempat tinggal Bapak Gomgom Sitinjak yang berada di Sidikalang Dairi cukup jauh dari Kabupten Simalungun, Petugas Polri dengan pertimbangan kemanusiaan dan jarak domisili tempat tinggal yang cukup jauh, maka Petugas tsb menerima titipn denda tilang tersebut dan selanjutnya membayarkan denda tilang tersebut Via ATM Bank BRI. ( Video Klarifikasi Terlampir).
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa tidak ada anggota kami yang melakukan tindakan pungutan liar seperti yang tergambar dan dideskripsikan pada video viral tsb melainkan Anggota kami melaksanakan penindakan dengan menggunakan E Tilang, dan membantu masyrakat yang berhalangan untuk melakukan pembayaran E Tilang tersebut ke Bank BRI dengan Pertimbangan Rasa Kemanusiaan.
Demikian yang dapat kami laporkan. Terima kasih. KASATLANTAS POLRES SIMALUNGUN IPTU. JODI INDRAWAN, SIK,” jelasnya. (vay)




Discussion about this post