Sabu atau narkoba memang membuat pengguna dan orang -orang yang terlibat di dalamnya kehilangan kendali dan menurunkan tingkat kesadarannya. Seorang pria di Jalan Nagur, tepatnya di Gang Angkola Pematang Siantar diamankan Polisi saat menjual barang haram tersebut ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Rizal (39) Warga Jalan Majapahit, Gang Mutiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ini enteng saja memenuhi permintaan pembeli yang memesan satu npaket sabu senilai seratus ribu. Saat menyerahkan barang haram itu, Selasa (25/7) pria ini langsung diringkus.
Personil Sat Narkoba memancing laki-laki tersebut dengan cara mengatakan ingin membeli shabu dan Rizal pun menawarkan shabu miliknya. Pada saat laki-laki tersebut akan menyerahkan shabu dengan tangan kanannya, Personil Sat Narkoba langsung menangkap RIZAL dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tkp, polisi menemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu lainnya. Ia pun mengakui kepemilikannaya atas barang barang tersebut. Polisi langsung membawanya bersama barang bukti 2 (dua) paket Shabu seberat 1,34 Gram dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ke polres guna melanjutkan proses penyidikan.
Secara terpisah Polres Siantar juga mengamankan seorang tersangka lainnya, Anak Gang Salak ini Diringkus saat asik menghisap sabu di kedai tuak.
Tak menyadari kedatangan petugas kepolisian, Roni (37) asik menghisap sabu dari bong yang terbuat dari botol bekas minuman peyegar. Bukannya tambah segar, pria ini malah tidak sadar, dirinya sudah diamati polisi. Tak dapat berkilah lagi, pria ini pun dibawa ke kantor polisi bersama seperangkat alat hisap sabu buatannya.
Peristiwa penangkapan terhadap tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Singosari, Gang Salak Kelurahan Bantan KecaPatanSiantar Barat Pematangsiantar ini berlangsung di Jalan Bola Kaki, tepatnya di dalam warung tuak milik pak Sawal, pada Selasa malam (25/7) sekitar pukul 23.00 Wib.
Saat personil Sat Narkoba masuk ke warung tuak, terlihat Roni sedang memegang 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pipa kacanya serta mancis. Roni pun langsung ditangkap dan bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan penyidikan. (VAY)
Discussion about this post