Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mendampingi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM meninjau langsung SMA Negeri 5 Pematangsiantar di Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (16/04/2026). Kunjungan tersebut menjadi langkah konkret dalam mencari solusi atas permasalahan lahan dan bangunan sekolah yang tengah bersengketa.
Dalam kunjungan itu, Bobby bersama Wesly dan rombongan meninjau kondisi sekolah sekaligus berdialog dengan pihak sekolah, guru, serta siswa-siswi. Mereka juga memperoleh informasi terkait kegiatan belajar mengajar, termasuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut.
Di hadapan para siswa, Gubernur Bobby yang didampingi Wali Kota Wesly menjelaskan bahwa lahan SMAN 5 saat ini bukan milik pemerintah, melainkan milik pihak swasta. Kondisi ini menjadi kendala utama dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
Permasalahan lahan tersebut diketahui telah memasuki ranah hukum, di mana Mahkamah Agung memutuskan pihak swasta sebagai pemilik sah lahan. Bahkan, terdapat kewajiban ganti rugi yang harus dipenuhi, sehingga opsi relokasi dinilai sebagai langkah paling realistis.
“Relokasi menjadi opsi yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, lokasi sekolah saat ini juga terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir,” ujar Bobby.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak sekolah dan Pemerintah Kota Pematangsiantar kini tengah mengupayakan pencarian lahan baru yang sesuai, dengan mempertimbangkan luas minimal sekitar 1,1 hektare serta lokasi yang lebih aman dan representatif.
Bobby menegaskan, pihaknya menargetkan dalam waktu satu minggu sudah ada alternatif lahan yang dapat dipertimbangkan, agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Sementara itu, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memiliki lahan yang memadai untuk relokasi sekolah tersebut.
“Kami akan melakukan identifikasi lokasi dan turut bergabung dalam tim pengadaan. Terkait anggaran, nantinya akan didiskusikan bersama pemerintah provinsi,” ujar Wesly.
Ia menambahkan, Pemko hanya memiliki beberapa aset dengan luas terbatas yang belum memenuhi kebutuhan untuk relokasi SMAN 5.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga menjelaskan, selama hampir dua dekade terakhir, pengembangan fasilitas SMAN 5 terkendala status kepemilikan lahan. Karena itu, diperlukan solusi komprehensif agar sekolah dapat berkembang lebih baik ke depan.
Dukungan juga datang dari DPRD Sumatera Utara yang berharap persoalan ini segera terselesaikan, sehingga para siswa dapat belajar dengan nyaman dan aman.
Kunjungan ini menjadi sinergi nyata antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan pendidikan, sekaligus memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi tanpa hambatan.



