Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam mengelola dana transfer dari pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 yang dibuka Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (14/07/2026).
Dalam arahannya, Gubernur Bobby Nasution menegaskan pentingnya pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara efektif untuk mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bobby berharap alokasi TKD bagi Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2027 tidak mengalami penurunan dan tetap setara dengan alokasi tahun 2026 yang telah dikembalikan pemerintah pusat.
“Kami berharap TKD tahun 2027 tetap sama seperti tahun 2026 agar proses rehabilitasi dan pembangunan di daerah terdampak bencana dapat terus berjalan optimal,” ujar Bobby.
Ia menjelaskan pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD untuk Sumatera Utara sekitar Rp6,35 triliun, dengan sekitar Rp1,1 triliun dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mendukung program rehabilitasi daerah terdampak bencana.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tambahan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, yang mengikuti rakor secara virtual, mengungkapkan pemerintah pusat telah menambah alokasi TKD sebesar Rp10,68 triliun bagi tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Ia mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyesuaikan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah sebagai langkah percepatan pemanfaatan tambahan dana tersebut agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam rakor tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan kesiapannya mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengelola Dana Transfer ke Daerah secara optimal, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Wali Kota Wesly hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Alwi Adrian Lumban Gaol, SSTP, serta Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar Dedy Idris Harahap, STP, M.Si.
Rakor turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kartosius Sinaga, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Transfer ke Daerah bagi kepentingan masyarakat.



