Warga di kawasan Jalan Ruman Potong Hewan (RPH), Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, mencurigai aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan beras secara ilegal.
Kecurigaan tersebut muncul setelah warga beberapa kali melihat truk membawa beras dalam jumlah besar masuk ke gudang tersebut. Aktivitas bongkar muat karung beras disebut berlangsung pada waktu-waktu tertentu, seperti malam hari maupun pagi hari.
“Sering ada truk masuk bawa beras. Karungnya banyak sekali diturunkan ke dalam gudang,” kata seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, Sabtu (14/3/2026).
Menurut warga, kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini masyarakat sekitar tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan di dalam gudang tersebut karena prosesnya berlangsung tertutup.
Dari informasi yang dihimpun, para pekerja terlihat memindahkan karung-karung beras dari truk ke dalam gudang. Setelah itu, diduga terjadi proses pencampuran beras sebelum dikemas kembali.
Praktik pengoplosan beras umumnya dilakukan dengan mencampur beras kualitas rendah dengan beras yang lebih baik, lalu dijual kembali dengan label tertentu untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, aktivitas itu berpotensi merugikan konsumen dan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur standar mutu dan peredaran pangan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Kalau memang ada pengoplosan beras, kami berharap segera ditindak karena ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat,” ujar warga lainnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas di gudang tersebut. Upaya konfirmasi kepada pemilik gudang dan aparat setempat masih terus dilakukan.

