Meski sudah berupaya menyembunyikan sabu-sabu di kandang ayam, namun keberadaan Aziz (25) tetap saja terendus polisi. Warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar itu ditangkap setelah sebelumnya polisi menciduk Candra Wijaya (36).
Awalnya, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi tentang peredaran narkoba. Disebutkan, di belakang salah satu rumah di Jalan Talun Madear Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, ada seorang pria yang akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Polisi segera melakukan penyelidikan. Di lokasi yang dimaksud, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk sendirian. Polisi langsung mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Candra Wijaya, warga Jalan Singosari Pematangsiantar.
Dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 paket sabu-sabu, dan dari dalam tas sandang juga ditemukan 1 paket sabu-sabu. Kedua paket sabu-sabu tersebut seberat 1,70 gram.
Kepada polisi, Candra mengaku memeroleh sabu-sabu Aziz. Transaksi dilakukan di dekat kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gang Bilal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar.
Polisi memburu Aziz. Di hari yang sama, sekitar pukul 18.15 WIB, polisi menangkap Aziz di kolam ikan Jalan Melanthon Siregar Gang Bilal Kelurahan Pematang Marihat. Dari kantong jaket biru abu-abu milik Aziz ditemukan 1 unit handphone (Hp). Begitu juga dari kantong celana depan sebelah kanan, juga hanya ditemukan 1 unit Hp. Sdangkan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan sebuah dompet coklat berisi uang Rp400 ribu.
Polisi tetap menginterogasi Aziz. Hingga kemudian Aziz menunjukkan di selipan atap seng di samping pintu kandang ayam ditemukan 1 plastik merah berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 paket sabu-sabu seberat 1,05 gram. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post