Laporan dugaan penikaman di Jalan Pattimura Gang Hj. Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, langsung direspons personel Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 8 September 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.
Terduga pelaku berinisial IHN (25), warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, berhasil diamankan personel piket Polsek Siantar Timur.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga, S.H., M.H. mengatakan, laporan awal disampaikan warga berinisial IN melalui Call Center Polri 110. Laporan tersebut kemudian diteruskan Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar kepada personel piket Polsek Siantar Timur untuk segera ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, personel piket langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Polisi kemudian mengamankan IHN dan membawanya ke Mako Polsek Siantar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, personel juga melakukan pengecekan terhadap kondisi korban berinisial A (67), warga Jalan Pattimura Gang Teluk Bayur, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Korban diketahui sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Pematangsiantar.
“Tindakan kepolisian di TKP berjalan aman dan lancar, serta situasi di TKP maupun Mako Polsek Siantar Timur terpantau aman dan kondusif. Kejadian tersebut masih dalam penyelidikan guna proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Chandra.
Polsek Siantar Timur memastikan penanganan perkara tersebut terus dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center Polri 110.



