Meskipun Kota Pematangsiantar saat ini dinyatakan zero positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun tetap saja warga masih dilarang berkerumun. Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menggelar patroli mengimbau warga janbam berkerumun atau berkumpul, Sabtu (2/5/2020) malam.
Patroli yang dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Mangaraja Tua Nababan menemukan pengunjung berkerumun di warung-warung di kawasan Siantar Square Jalan Vihara. Salah seorang personel Satpol PP dengan menggunakan alat pengeras suara atau toa mengimbau para pengunjung yang didominasi kaula muda itu untuk membubarkan diri dan pulang.
Namun para pengunjung tidak memedulikan imbauan tersebut. Mereka tidak beranjak dari tempat duduknya. Melihat hal itu, Mangaraja Tua Nababan memperintahkan pegawai Damkar untuk menyiram meja dan kursi di sejumlah warung. Alhasil, para pengunjung langsung membubarkan diri.
Patroli berlanjut ke Jalan Cokroaminoto. Kembali ditemukan para pengunjung berkumpul di warung-warung. Namun begitu ada imbauan untuk membubarkan diri, mereka langsung bergerak dan berlalu.
Warung-warung di Jalan Patuan Anggi dan Jalan Rakutta Sembiring juga tak luput dari sasaran patroli, termasuk warung tuak. Juga kafe-kafe di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Begitu mengetahui ada petugas patroli datang, sejumlah pengunjung di salah satu kafe langsung berlarian bersembunyi di semak-semak gelap di sekitar kafe.
Seorang wanita mengaku pemilik kafe sempat marah-marah dengan petugas patroli. Namun akhirnya ia bisa paham setelah menjelaskan tujuan patroli itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Protes juga dilontarkan pengusaha dan pengunjung kafe di Jalan Jawa. Kembali Mangaraja berusaha menjelaskan dan meminta pengertian pemilik dan pengunjung kafe.
Kepala Satpol PP Pematangsiantar Drs Robert Samosir melalui Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan mengatakan patroli yang mereka lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sekaligus pengawasan atas surat edaran serta imbauan pemerintah perihal larangan warga berkumpul.
“Patroli ini kami lakukan guna mengawasi surat edaran dan imbauan yang telah diberikan kepada setiap pemilik atau pengusaha kafe dan resto, warung kopi, serta lapo tuak. Ternyata masih banyak yang tidak peduli,” terangnya.
Mangaraja menambahkan, tindakan tegas dengan menyiram meja dan kursi di warung-warung di Siantar Square karena setelah beberapa kali diimbau, ternyata para pengunjung tetap saja berkumpul, bahkan dengan jumlah yang makin banyak.
“Kami imbau para pedagang atau pengusaha mafe dan resto, warung kopi, dan lapo tuak supaya mematuhi imbauan pemerintah. Pengunjung yang datang membeli supaya dibungkus saja untuk langsung dibawa pulang. Kami lakukan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Mangaraja. (*)




Discussion about this post