Komitmen Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Wesly menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas atas komitmennya mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara peresmian 6.110 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut. Program tersebut menjadi langkah besar dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Bagi Kota Pematangsiantar, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan kepemimpinan Wesly Silalahi dalam memastikan pelayanan hukum hadir hingga ke tingkat kelurahan.
Usai menerima penghargaan, Wesly mengungkapkan rasa syukur sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang berada di seluruh kelurahan. Artinya, Kota Pematangsiantar telah mencapai 100 persen mempunyai layanan bantuan hukum,” ujar Wesly.
Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum maupun penyelesaian sengketa secara damai.
“Posbankum memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat. Selain itu, layanan ini membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi, meningkatkan kesadaran hukum, serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.
Wesly menilai Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi hukum, melainkan instrumen penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan bahwa hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan ratusan persoalan hukum di masyarakat. Ia berharap semakin banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi dan restorative justice tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang panjang.
Senada dengan itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian hukum adalah memulihkan hubungan sosial masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku.
Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan atas komitmen mendirikan Posbankum. Namun, capaian Kota Pematangsiantar menjadi salah satu yang menonjol karena berhasil mewujudkan layanan bantuan hukum di seluruh 52 kelurahan.
Penghargaan yang diterima Wesly Silalahi sekaligus menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar terus menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat. Dengan jaringan Posbankum yang telah menjangkau seluruh kelurahan, warga kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendampingan hukum, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata.
Capaian tersebut semakin memperkuat komitmen Wesly Silalahi dalam mewujudkan Pematangsiantar sebagai kota yang tidak hanya maju dalam pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakatnya.


