Polisi menangkap seorang pria dari kamar Penginapan Cafe Impian, Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dari pria itu polisi menyita dua paket sabu.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan, pria yang diamankan dario Penginapan Cafe Impian pada Sabtu (30/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB itu bernama Yuda Prayogi (23).
Warga Rambung Merah, Pasar 1, Kabupaten Simalungun itu selanjutnya diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Yuda ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan sedang menggunakan narkoba di dalam kamar penginapan.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan kamar yang dicurigai, kemudian personil sat narkoba mengetuk pintu kamar tersebut dan mendapati Yuda.
Yuda sempat membuang sabu yang dipegangnya, namun aksinya diketahui polisi dan ia pun disuruh mengambil kembali benda yang dibuangnya. Ia pun akhirnya mengakui kepemilikan sabu tersebut.


Discussion about this post