Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan Polrestabes Medan. Selama 300 hari kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1.434 tersangka. Capaian tersebut meningkat sekitar 85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau bertambah 641 kasus.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers didampingi Penyidik Madya BNNP Sumut Kombes Pol. Dr. Bachtiar Marpaung, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, serta unsur Forkopimda di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
Kapolrestabes menjelaskan, tren pengungkapan kasus narkotika terus menunjukkan peningkatan sejak 100 hari pertama hingga memasuki 300 hari masa kepemimpinannya.
“Dalam periode 100 hari pertama sampai 100 hari ketiga angka pengungkapan kasus meningkat. Hasil akumulasi sampai 300 hari angka pengungkapan kasus meningkat sekitar 85 persen,” ujar Jean Calvijn.
Selain jumlah pengungkapan yang meningkat, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, serta 4.868 cartridge liquid vape mengandung narkotika.
Berdasarkan wilayah hukum, Polsek Medan Tembung menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus narkotika terbanyak, yakni 185 kasus di Kecamatan Percut Sei Tuan. Posisi kedua ditempati Polsek Sunggal dengan 157 kasus, sedangkan Polsek Medan Kota berada di peringkat ketiga dengan 95 kasus.
Tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga secara konsisten melaksanakan 125 kali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang berhasil mengamankan 160 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas turut melakukan penindakan terhadap 120 barak dan loket narkoba, sekaligus menindak lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Kelima THM tersebut yakni Cafe Terbul di Jalan Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Pancur Batu; View New Detonga Bar di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru; Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; Krypton di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru; serta Helen’s Night Mart di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Selama 300 hari terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Di antaranya pengungkapan gudang penyimpanan pod vape liquid mengandung narkotika jaringan Malaysia–Indonesia di sebuah rumah kos pada 9 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MY dan MI serta menyita 680 pod vaping liquid mengandung narkotika.
Masih pada tanggal yang sama, petugas juga membongkar jaringan Cina–Malaysia–Indonesia dengan menyita 5 kilogram sabu dan menetapkan DED sebagai tersangka.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan bandar pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia dengan menangkap tersangka MZ dan menyita 488 cartridge pod vape liquid mengandung narkotika.
Sementara itu, pengungkapan terbaru dilakukan di Helen’s Night Mart pada Minggu (2/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FA dan DD terkait peredaran pod vape liquid mengandung narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan, capaian pengungkapan ribuan kasus narkotika tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, berbagai modus yang digunakan para bandar untuk mengelabui petugas tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum.
“Seberapa ketat modus bandar narkoba untuk mengelabui petugas, tetap bisa kami ungkap. Kami tegaskan bahwa Medan bukan tempat yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus memburu para pelaku narkotika,” tegas Rafli.




