Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Agustus 2026 | 16:27 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Tim Opsnal Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana pornografi di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan video bermuatan pornografi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu dari dua kasus menonjol dalam Operasi Pekat Toba 2026.

“Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp50.000,” kata Calvijn, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Hasil penyelidikan mengarah kepada BI alias Zilla, seorang wiraswasta yang tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, BI berada di dalam kamar kos sambil menunggu tamu atau pelanggan dan mengenakan pakaian tidur (negligee) wanita berbahan satin berwarna hitam.

“Untuk tersangkanya ini ada satu orang inisial BI. Pelaku berada di kamar kos sedang menunggu tamu,” ujar Adrian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan jasa layanan seksual melalui aplikasi MiChat dan hanya menerima pelanggan laki-laki. Setelah melakukan hubungan seksual dengan pelanggan, aktivitas tersebut diduga direkam, disimpan, kemudian diperjualbelikan melalui aplikasi yang sama.

Menurut Adrian, tersangka menjual paket berisi empat video bermuatan pornografi dengan harga Rp50.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan.

“Dikarenakan faktor ekonomi, tersangka memproduksi dan memperjualbelikan video bermuatan pornografi dengan harga Rp50.000 per empat video. Di dalam konten tersebut dilakukan hubungan sesama jenis,” katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar seprai motif animasi Doraemon berwarna biru, satu lembar selimut motif animasi Doraemon berwarna biru, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 20C, uang tunai sebesar Rp50.000, satu helai pakaian tidur (negligee) wanita berbahan satin berwarna hitam, serta satu unit flashdisk berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman video dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, BI dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Medan masih melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh Kapolsek jajaran Polrestabes Medan bersama Satreskrim untuk memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dengan berbagai modus, termasuk melalui spa maupun modus lainnya, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Para Kapolsek, Kasat Reskrim, target selanjutnya tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, baik modus spa maupun modus lainnya. Tolong didalami supaya tidak berulang kasus-kasus yang sama,” tegas Calvijn.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

5 Agustus 2026 | 16:27 WIB
NEWS

Polsek Gunung Malela Bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp46,24 Juta, Pelaku Ditangkap di Riau

5 Agustus 2026 | 14:06 WIB
NEWS

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:25 WIB
NEWS

Alvin Generasi Pemuda Ucapkan Selamat Kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Kota Siantar

5 Agustus 2026 | 10:15 WIB
MEDAN CORNER

Premanisme hingga Prostitusi Dibongkar, Polrestabes Medan Catat 181 Pengungkapan Operasi Pekat

4 Agustus 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Lukisan Sisingamangaraja XII Jadi Simbol Sinergi dalam Audiensi DPC AMS XII dengan Kapolrestabes Medan

4 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Siantar

Polsek Siantar Selatan Ambil Peran Aktif Sukseskan Gebyar IVA Test, Perkuat Sinergi Cegah Kanker Serviks

4 Agustus 2026 | 10:48 WIB
MEDAN CORNER

64 Paket Ganja Disembunyikan di Pohon Bambu, Polisi Buru Pemasok

4 Agustus 2026 | 10:39 WIB
NEWS

Ruang Digital: Medan Tempur Baru yang Tak Mengenal Gencatan Senjata

4 Agustus 2026 | 10:08 WIB
MEDAN CORNER

Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu, Fakta Baru Terungkap dalam Prarekonstruksi Helen’s Night Mart

4 Agustus 2026 | 09:33 WIB
MEDAN CORNER

Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Medan Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

4 Agustus 2026 | 08:02 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Pod Getar Ditangkap, 250 Pengunjung Dites Urine, Helen’s Night Mart Disegel

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport