Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 64 paket ganja dengan berat bruto 121,40 gram yang disimpan di dalam pohon bambu di sekitar lokasi penangkapan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan barang bukti tersebut berhasil diamankan bersama tersangka.
“Ada 64 paket ganja dengan berat mencapai 121,40 gram yang kami sita dari pelaku. Kami juga menyita satu unit handphone,” ujar Rafli, Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan ganja. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap M yang diduga menjadi pemasok sekaligus membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pemasok narkoba berinisial M sedang kami kejar karena ini menjadi pintu masuk kami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” pungkas Rafli.



