Tahanan narkoba yang ikut melarikan dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai pada 5 bulan lalu, Syaifuddin alias Saiful (34) diringkus polisi ketika bersembunyi di Tebing Tinggi.
Pria yang divonis 8 tahun penjara itu ditangkap ketika bersembunyi dalam sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Minggu (15/10) sore.
Informasi dihimpun, usai melarikan diri dari RTP Polres Binjai, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi itu melarikan diri ke Aceh.
Merasa sudah aman, ternyata pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut dan seluruh Polres ‘pulang kampung’ ke Tebing Tinggi. Ternyata, dia ketahuan anggota Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan berhasil diciduk kembali.
Awalnya, Saiful mengelak untuk dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Namun, dia tidak dapat mengelak lagi, saat personil pemberantas narkoba tersebut menunjukkan surat DPO atas dirinya.
Usai diamankan, personil Sat Narkoba Polres Binjai dihubungi untuk menjemput Saiful.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan mengatakan, bahwa Safrul sudah diamankan di Polres Binjai dan masih diperiksa oleh penyidik.
“Kini, sudah 13 tahanan yang berhasil diamankan dan menyerahkan diri. Sisanya ada 5 lagi dan masih dilakukan pencarian. Kita juga tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut dan seluruh Polres di Sumut,” ujar Tarigan. (JUF)
Discussion about this post