Praktik tak senonoh yang mengoyak moral bangsa akhirnya terbongkar! Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat siaran langsung bermuatan pornografi yang menggemparkan dunia maya—dan lebih mengejutkannya lagi, melibatkan anak di bawah umur sebagai “talent”!
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/4/2025), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bagaimana operasi ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun TikTok dengan nama mencolok: @presidenmangkok.
“Ternyata, akun tersebut mempromosikan siaran langsung berisi konten pornografi di aplikasi berinisial T*VI,” ungkap Kombes Ferry. Investigasi membawa tim kepolisian ke sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung, tempat praktik tak bermoral itu dilakukan.
Penggerebekan dilakukan Senin malam (14/4), sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu RA (25) sebagai pengelola akun, serta dua “talent”, RPL (19) dan yang paling mencengangkan, MGOS (15)—seorang anak di bawah umur!
Menurut Kompol Anggi, yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satria Sembiring, ketiganya mengaku telah menjalankan aksi ini selama empat bulan dengan bayaran hanya Rp700 ribu per sesi.
Tak hanya itu, polisi juga masih memburu otak di balik jaringan ini, seorang pria dengan inisial YWS, alias “Ketua Mangkok”, yang diduga sebagai host dan promotor utama lewat media sosial.
Dari lokasi, petugas menyita lima ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun e-wallet, hingga data digital dari aplikasi tempat siaran berlangsung.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat, termasuk UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
“Tidak akan ada ruang bagi predator digital, apalagi yang menyeret anak-anak dalam kejahatan seksual daring. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Ferry dalam pernyataannya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya dan terus mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam praktik eksploitatif.



