Saat dilakukan enggeledahan penggeledahan Maranata Tuhozaro Mendrofa alias Ama Cindy (50) dari kantong baju sebelah kiri didapati setengah butir pil berwarna merah. Kepada anggota Sat Narkoba Polres Nias, warga Desa Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias ini mengaku obat tersebut adalah obat kuat untuk hubungan seks.
Penggeledahan terhadap Maranata Kamis (19/7) sekira pukul 02.30 Wib di depan Toko Berlian Baru, Jln Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli ini bermula saat polisi menghentikan sepedamotor berwarna Putih dengan nomor polisi BB 5751 VL yang dikendarainya.
Namun ia tak bisa mengelabui petugas dengan berdalih obat tersebut merupakan obat kuat. Merasa curiga, polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawanya.
Daris hasil penggeledahan, ditemukan 1 ( satu ) butir Pil berwarna Biru yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terbungkus dengan selembar tisue ditemukan di bawah jok dalam bagasi.
1 ( satu ) lembar plastic transpran ukuran kecil berisikan 4 ( empat ) butir pil berwarna merah jambu dan 1 ( satu ) butir Pil ekstasi berwarna hijau juga ditemukan disela-sela tempat terpasang plat nomor polisi bagian belakang dari sepedamotor tersebut.
Tersangka beserta barang bukti lainnya atas perintah Kasat Resnakoba Polres Nias diserahkan kepada Personil unit sidik Sat Resnarkoba Polres Nias guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Vay)




Discussion about this post