Tiga orang pria diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/07/2018) sekira pukul 12.30 WIB. Dari tengan ketiganya sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisap diamankan petugas Sat Narkoba Polres Siantar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian bahwa di sebuah rumah di Jalan Patimura Bawah, sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, polisi melakukan penggrebekan di rumah milik Samen alias Parmin (40).
Saat itu, petugas mencoba masuk melalui pintu belakang rumah dan saat mengetuk pintu belakang, Samen membukakan pintu, polisi langsung meringkusnya dan melakukan pengecekan. Saat dicek di dalam kamar depan, polisi mendapati 2 orang lainnya yang diketahui bernama Ramadan (34) warga Jalan Patimura Bawah dan Rick Devis Pandiangan (28) warga Jalan Patimura Bawah.
Di dalam kamar tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,56 gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 1 buah gunting, 5 buah potongan pipet dan 1 unit HP merk Samsung.
Usai diamankan, trio ini dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna untuk pengembangan. “Kita masih lakukan pengembangan dari mana sabu yang diperoleh tiga pria ini. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap. (Sawal)


Discussion about this post