Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan pria yang diduga sebagai bandar narkoba dari Jalan Siabal-abal, kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis (26/07/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat diamankan, pria yang diketahui bernama Doni Prima Marpaung (23) warga Jalan Siabal-abal ini sedang berada di lokasi permainan judi jekpot. Saat petugas datang, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini ketangkap basah sedang membuang 1 bukus plastik klip sedang ke tanah.
Melihat itu, petugas langsung mengamankan Doni dan meminta Doni untuk mengambil kembali barang yang sudah dibuangnya. Setelah diambil, ternyata barang yang sempat dibuangnya itu adalah sabu yang jumlahnya 7 paket dengan berat 5,28 gram. Kemudian, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta HP Merek Samsung.
Kemudian, polisi membawanya ke Mapolres Kota Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap.
“Mengenai jekpot, mesin tersebut tidak berfungsi dan sedang tidak dimainkan, tersangka sedang berada di lokasi dan saat itu barang bukti sabunya dibuangnya. Dan kita, fokus ke sabu dan pembuktian narkotikanya dan pengembangan kasusnya,” kata Tito lagi. (sawal)


Discussion about this post