Aksi pencurian yang terjadi di rumah Maristiwa Siahaan (48) di Jalan Hati Rongga No 4 Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (27/7) sekira pukul 11.30. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 150 juta.
Tak terima atas Kejadian tersebut, hari itu juga korban pun berangkat menuju Mako Polsek Bangun dan membuat laporan yang tertuang dalam salinan Laporan Polisi Nomor : LP/ 36 / VII / 2018 / SU / Simal / Sek – Bangun.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa dirinya baru saja sampai dirumah seusai pulang mengajar. Pekerjaannya sebagai guru membuat korban harus berangkat setiap pagi nya dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Alangkah terkejutnya, sesampainya di rumah, ia mendapati pintu samping dapur sudah terbuka. Penasaran melihat itu, korban pun bergegas memeriksa dan ternyata pintu sudah rusak karena dicongkel.
Selanjutnya, korban juga memeriksa dapur. Hampir saja dirinya terjatuh setelah melihat sebuah koper president miliknya tergeletak di lantai dapur.
Penasaran akan temuan koper nya berada didapur, kemudian korban pun memeriksa ruangan kamar pribadi serta kamar anaknya. Hal serupa juga dialaminya, kali ini ia hampir saja pingsan, setelah melihat isi lemari berserakan di lantai.
“Seluruh perhiasan, uang kontan dan handphone ku hilang pak. Adapun rincian barang hilang yakni Perhiasan kalung emas 20 gram, Perhiasan kalung emas 5 gram, Perhiasan kalung emas 3 gram, Perhiasan kalung emas 2 gram dan 1/2 gram, Gelang Emas seberat 5 gram, dan 3 gram, Cincin emas 2 buah seberat 1/2 gram,.Liontin emas berbentuk manusia seberat 5 gram, Krabu / anting bentuk lingkaran 5 gram, 2 buah gelang berlian,.1 buah rantai berlian, 1 buah cincin berlian, Uang Rp 3.600.000, 1 buah HP Android merk OPPO Neo 7, 1 buah HP Android merk OPPO Neo 5, 1 buah HP Tablet B Pad warna putih, 1 buah HP Sony Erikson warna hitam, 1 buah loud speaker, 1 buah teropong merk Tasco warna hitam dan Power. Ditaksi kerugian mencapai Rp 150 juta rupiah, “Jelasnya saat membuat laporan di Mako Polsek Bangun.

Usai menerima laporan korban Maristiwa Siahaan (48), Kapolsek Bangun AKP Putra Jani memerintahkan Tim Resrkrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ivan Siregar untuk seegera bergerak cepat mealakukan penyelidikan.
Dengan memasang informan guna mencari identitas pelaku, siapa saja pendatang yang sering berkunjung ke jalan Hati Rongga Nagori Pamatang Simalungun.
Berjam jam lamanya melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Reskrim Polsek Bangun menemukan titik terang pelaku dari seorang saksii Ade Martha (35) warga setempat.
Saksi mengatakan kepada Kanit reskrim bahwa pelaku saat melakukan pencurian di rumah korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 berwarna hitam.
“Identitas pelaku berhasil kita cari tahu yakni bernama Arideo Zulkarnaen Alkautsar Napitupulu alias Zul warga Jalan Pesantren Darusalam, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar,” Ucap Kapolsek, Sabtu (28/7) sekira pukul 02.12 WIB dini hari.
Rangkaian manuver penangkapan pelaku pun dilaksanakan Tim Reskrim Polsek Bangun. Jumat (27/7) sekira pukul 23.00 WIB, Zul pun berhasil ditangkap dari halaman Hotel Horison Jalan Medan Simpang Rami Kota Siantar.
“Penangkapan itu berhasil berkat kerja keras Tim Reskrim. Setelah menerima informasi keberadaan Zul, tim kita bergerak menuju rumah pelaku di jalan pesantren. Setibanya di lokasi, kita mendapati istri korban sedang berada didalam rumah. istrinya mengakui, jika zul pergi ke hotel horison untuk membayar hutang koperasi. Benar saja, di halaman hotel, kita melihat sepeda motornya diparkir, ” Beber Kapolsek.
Tambahkannya, “Tak berapa lama waktu kemudian, tim reskrim melihat zul keluar dari dalam hotel menuju parkiran sepeda motor. Saat itu juga, Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya sangat memuaskan, dari saku celana Zul ditemukan barang bukti sesuai laporan korban “Imbuhnya.
Guna rangkaian penyeldikan lebih lanjut, tersangka telah di jebloskan ke dalam sel tahanan Mako Polsek bangun. Begitupun barang bukti perhiasan, handphone, speaker, teropong merk Tasco warna hitam dan Power turut kita amankan dari pelaku. (Jhonson Turnip)


Discussion about this post