Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM BISNIS
Tingkatkan Ekstensifikasi, Kanwil DJP Sumut II Jaring WP Baru Pelaku UMKM

Tingkatkan Ekstensifikasi, Kanwil DJP Sumut II Jaring WP Baru Pelaku UMKM

Editor: NEWSCORNER.ID
30 Juli 2018 | 16:20 WIB
in BISNIS, NEWS, Siantar
0
Iklan
15
SHARES
15
VIEWS

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II melakukan kegiatan ekstensifikasi dengan membidik lebih banyak masyarakat pelaku usaha UMKM untuk didaftarkan menjadi Wajib Pajak baru. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko potensial loss penerimaan pajak atas penurunan tarif pajak penghasilan bagi pelaku UMKM di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Hal ini sejalan dengan berlakunya peraturan pemerintah terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sejak Juli 2018 lalu. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Tri Bowo memberikan penjelasan kepada masyarakat Wajib Pajak, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, bahwa Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM yang semula sebesar 1% menjadi 0,5% dari penghitungan omzet bruto Wajib Pajak setiap bulannya.

 

Akibat dari kebijakan tersebut, pihaknya menilai terdapat potensi pengurangan penerimaan pajak sebesar 2,7 Triliun jika dilihat secara nasional.

“Pengurangan tersebut hanya sebatas perkiraan, bukan merupakan angka yang absolut, mengingat jangka panjangnya di tahun-tahun mendatang, diharapkan untuk periode Juli s.d Desember ini akan semakin banyak Wajib Pajak yang membayar untuk menutupi kekurangan itu,” ujarnya saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.

KPP-KPP yang berada di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara II telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini. Sosialisasi tersebut diadakan oleh KPP Pratama Rantau Prapat, KPP Pratama Balige dan KPP Pratama Sibolga, Selasa (24/7), KPP Pratama Tebing Tinggi, Rabu (25/7) lalu. Dan sosialisasi gabungan Kanwil DJP Sumatera Utara II bersama KPP Pratama Pematang Siantar yang bertempat di ruangan aula Integritas Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kamis (26/7).

Di hari yang sama KPP Pratama Kabanjahe dan KPP Pratama Sidempuan telah melaksanakan sosialisasi bagi pelaku UMKM di masing-masing wilayah kerjanya.

Tri Bowo juga menambahkan, yang jelas tujuan diberlakukannya peraturan ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal secara mudah dan sederhana serta memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak untuk memilih untuk dikenai pajak penghasilan tarif umum atau tidak.

Adanya kebijakan ini, diharapkan beban pajak yang ditanggung Wajib Pajak menjadi lebih kecil dan akan mendongkrak perekonomian para pelaku UMKM untuk memiliki kemampuan ekonomis dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi di masa mendatang.

Oleh karena itu, Dia menegaskan Kanwil DJP Sumatera Utara II akan terus melakukan ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak baru dan melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM untuk didaftar menjadi Wajib P ajak, dan kita siap untuk memperluas basis data khususnya Wajib Pajak pelaku UMKM.

”Target kita ya sebanyak-banyaknya, kalau bisa seluruh pelaku UMKM di Sumut II terjaring sebagai wajib pajak.Dan ini merupakan tugas dan asistensi kita,” ungkapnya di akhir segmen pertanyaan.

Hingga semester I tahun 2018, Kanwil DJP Sumatera Utara II telah mencatat penerimaan pajak dengan nominal sebesar Rp. 2,218 T atau sekitar 34,16% pencapaian atas target yang dibebankan tahun ini sebesar Rp. 6,054 T.

 

Sementara itu, jika melihat potensi UMKM di Sumatera Utara saat ini cukup prospektif dan melihat perbandingan data Sensus Ekonomi oleh BPS di Sumut, jumlah UMKM tercatat sebesar 1.052.989 usaha, yang terdiri dari 838.055 usaha mikro, 207.557 usaha kecil dan 7.377 usaha menengah.

”Dan data ini akan sangat perlu kita gunakan untuk menjaring para pelaku UMKM, dan perlu adanya kerjasama dengan pihak Pemda terkait, dan terus melakukan ekstensifikasi dengan menambah jumlah Wajib Pajak untuk menutup kemungkinan potensial loss akibat turun ke 0,5 % ini.” katanya saat menutup sesi tanya-jawab.

Dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II senantiasa terus melakukan peningkatan ekstensifikasi Wajib Pajak dengan melakukan pengamatan lokasi-lokasi potensial di wilayah masing-masing unit-unit kerja.

 

Gencar memberikan edukasi dan penyuluhan kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bertujuan untuk menambah jumlah Wajib Pajak baru yang berpotensial, sehingga menghasilkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tinggi.(REL)

Tags: berita siantarinfo siantarpematangsiantarsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
NEWS

IMM Sumut Nilai Sikap Bobby Nasution di DPRD Bentuk Profesionalisme, Bukan Arogansi

28 Juli 2026 | 12:56 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus Oknum Mahasiswa Farmasi Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Ditangkap Polrestabes Medan

26 Juli 2026 | 15:12 WIB
NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport