Pekerjaan mocok-mocok membuat Heru Syahputra (24) Warga Lima Puluh gelap mata sehingga nekad menjadi bandar narkoba. Malangnya, ia tertangkap saat mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Polisi, Minggu (29) sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersangka di jelaskan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring kepada awak media, Senin (30/7) sekira pukul 12.18 WIB.
Berawal adanya laporan masyarakat, bahwa di wilayah hukum Polsek Perdagangan tepatnya di Kampung Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tersangka sering bertransaksi Narkotika Jenis Sabu.
Menerima informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Menggunakan penyamaran, pihaknya memesan sabu kepada Heru dengan istilah under cover buy dan berjanji bertemu di lokasi pomp bensin perlanaan.
Benar saja, penyamaran menuai hasil, sang bandar pun muncul diantara keramaian. Merasa curiga, heru membatalkan transaksi di lokasi itu dan mengubah lokasi transaksi di Dusun Pondok Akar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tak sendirian, heru kembali muncul bersama temannya. Saat itu, seorang Tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan transaksi.
“Begitu barang sudah dipegang anggota, saat itu tersangka kita tangkap dan mengamankan batang bukti berupa 1 buah balutan kecil plastik assoy warna biru didalamnya berisi 2 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk strawberry warna hitam. Namun sayang, teman tersangka berhasil kabur,” Beber Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring.
Lanjutnya, “Menurut pengakuan heru, sabu itu milik rekannya yang berhasil kabur ber inisial AY, Warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Heru di masukkan ke dalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Simalungun demi pemeriksaan lebih lanjut,”Tandasnya.
Terhadap AY, pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran guna mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya. (Johnson Turnip)




Discussion about this post