Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Aborsi Kandungan, Korban Pemerkosaan Dipenjara

Aborsi Kandungan, Korban Pemerkosaan Dipenjara

Editor: NEWSCORNER.ID
1 Agustus 2018 | 11:57 WIB
in NEWS, VIRAL
0
Iklan
29
SHARES
15
VIEWS

Meskipun aborsi merupakan kejahatan, namun perempuan yang hamil akibat pemerkosaan diizinkan mengaborsi janinnya. Hanya saja di Muara Bulian, Jambi, korban pemerkosaan yang masih di bawah umur dan melakukan aborsi, tetap dihukum penjara.

Pembenaran aborsi di kasus pemerkosaan diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 61/2014 disebutkan tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kami mengetahui korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi, ya. Itu harus menjadi salah satu tolok ukur juga,” kata penggiat LSM Save All Women and Girls, Nanda Dwintasari, saat melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial, Senin (30/7).

Kehamilan akibat pemerkosaan dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter. Selain itu, dengan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

Namun PP 61/2014 memberi batas maksimal waktu aborsi. Dalam Pasal 31 ayat 2 disebutkan:

Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 2 itulah, PN Muara Bulian menolak alasan pembenar si anak. PN Muara Bulian mengesampingkan moralitas dan menerapkan kacamata kuda dalam memutus kasus itu.

“Yang namanya korban seharusnya dapat pendampingan, ternyata dia malah dapat vonis hukum karena dia melakukan aborsi,” kata perwakilan Kesatuan Alumni Atma Jaya, Popo.

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:

1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.

2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.

3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.

Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.

2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. (dtc/int)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Narkoba Internasional, 128 Pod Getar Disita

6 Juli 2026 | 12:59 WIB
NEWS

Bupati Samosir Jamu Wagub Papua Selatan, Rajut Kolaborasi Budaya dari Samosir untuk Indonesia

5 Juli 2026 | 11:22 WIB
NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Kuasa Hukum Rico & Partners Sentil Khas Hotel Parapat: “BUMN Seharusnya Lindungi Hak Buruh, Bukan Menghambatnya”

2 Juli 2026 | 10:56 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport