Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Aborsi Kandungan, Korban Pemerkosaan Dipenjara

Aborsi Kandungan, Korban Pemerkosaan Dipenjara

Editor: NEWSCORNER.ID
1 Agustus 2018 | 11:57 WIB
in NEWS, VIRAL
0
Iklan
29
SHARES
15
VIEWS

Meskipun aborsi merupakan kejahatan, namun perempuan yang hamil akibat pemerkosaan diizinkan mengaborsi janinnya. Hanya saja di Muara Bulian, Jambi, korban pemerkosaan yang masih di bawah umur dan melakukan aborsi, tetap dihukum penjara.

Pembenaran aborsi di kasus pemerkosaan diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 61/2014 disebutkan tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kami mengetahui korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi, ya. Itu harus menjadi salah satu tolok ukur juga,” kata penggiat LSM Save All Women and Girls, Nanda Dwintasari, saat melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial, Senin (30/7).

Kehamilan akibat pemerkosaan dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter. Selain itu, dengan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

Namun PP 61/2014 memberi batas maksimal waktu aborsi. Dalam Pasal 31 ayat 2 disebutkan:

Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 2 itulah, PN Muara Bulian menolak alasan pembenar si anak. PN Muara Bulian mengesampingkan moralitas dan menerapkan kacamata kuda dalam memutus kasus itu.

“Yang namanya korban seharusnya dapat pendampingan, ternyata dia malah dapat vonis hukum karena dia melakukan aborsi,” kata perwakilan Kesatuan Alumni Atma Jaya, Popo.

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:

1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.

2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.

3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.

Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.

2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. (dtc/int)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber

22 Agustus 2026 | 18:51 WIB
NEWS

Karate Full Contact Pelajar Simalungun Siap Adu Nyali, Brigif TP 36/HM Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

22 Agustus 2026 | 18:23 WIB
MEDAN CORNER

Satukan Kekuatan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

22 Agustus 2026 | 13:43 WIB
NEWS

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manduamas

22 Agustus 2026 | 10:00 WIB
NEWS

Sekolah Butuh Perhatian, SD Negeri 094159 Laras II Kondisinya Memprihatinkan

22 Agustus 2026 | 08:48 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Simalungun

Bekerja Puluhan Tahun, Hak Lembur Diduga Tak Dibayar: Khas Hotel Parapat Didesak Buka Data Absensi

20 Agustus 2026 | 18:55 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport