Meskipun aborsi merupakan kejahatan, namun perempuan yang hamil akibat pemerkosaan diizinkan mengaborsi janinnya. Hanya saja di Muara Bulian, Jambi, korban pemerkosaan yang masih di bawah umur dan melakukan aborsi, tetap dihukum penjara.
Pembenaran aborsi di kasus pemerkosaan diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 61/2014 disebutkan tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.
“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kami mengetahui korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi, ya. Itu harus menjadi salah satu tolok ukur juga,” kata penggiat LSM Save All Women and Girls, Nanda Dwintasari, saat melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial, Senin (30/7).
Kehamilan akibat pemerkosaan dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter. Selain itu, dengan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.
Namun PP 61/2014 memberi batas maksimal waktu aborsi. Dalam Pasal 31 ayat 2 disebutkan:
Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Berdasarkan Pasal 31 ayat 2 itulah, PN Muara Bulian menolak alasan pembenar si anak. PN Muara Bulian mengesampingkan moralitas dan menerapkan kacamata kuda dalam memutus kasus itu.
“Yang namanya korban seharusnya dapat pendampingan, ternyata dia malah dapat vonis hukum karena dia melakukan aborsi,” kata perwakilan Kesatuan Alumni Atma Jaya, Popo.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:
1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. (dtc/int)




Discussion about this post