7 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangun, Kamis (02/07/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Ketujuh pelaku diamankan dari sebuah rumah di Dusun I, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Ketujuh pelaku yakni Welly Ivanda (43) warga Gang Mesjid, Huta I Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Aqmarul Syah Nizam (20) warga Huta I, Nagori Serapuh, Dwi Prastio (22) warga Gang Monas, Huta II, Nagori Serapuh, Irwan Faisal (26) warga Huta IIA, Nagori Serapuh, Fery Dimas Arizky (18) warga Huta IIA, Nagori Serapuh, Johan Chandra (38) Huta II, Nagori Serapuh dan Santoso (24) warga Nagori Tanjung Selamat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kini ketujuh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangun guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa di kediaman milik Welly sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa di dalam rumah ada pesta narkoba dan polisi yang melihat pintu rumah terbuka langsung melakukan penggrebekan di dampingi Pangulu Nagori Serapuh.
Dari penggrebekan di rumah berlantai 2 itu, polisi mendapati Welly, Johan, Dwi sedang berada di lantai satu, sedangkan 3 orang lainnya bernama Irwan Faisal, Aqmarul, Fery ditemukan di lantai dua rumah tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati barang butki berupa 3 buah plastik klip kecil berisi sabu, 60 buah plastik klip kecil kosong, 42 buah plastik klip sedang kosong, 3 set bong alat hisap sabu, 4 buah mancis warna hijau dan biru, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam, 2 buah kaca pirex, 2 buah skop dari pipet, 2 buah jarum suntik, 1 unit handphone merk Nokia type 1202 warna merah, 1 unit handphone merk Straw Berry warna hitam putih, 1 unit sepedamotor Yamaha Fino merah hitam tanpa nomor polisi dan uang sebesar Rp 800.000-, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian polisi melakukan introgasi dan dari hasil itrogasi itu polisi mendapakan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Santoso yang bertempat tinggal di Jalan Kasuari, Kota Siantar, atas keterangan tersebut dilakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap Santoso di Jalan Kasuari.
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan meminta keterangan para pelaku. (Turnip)




Discussion about this post