Kali ini giliran Parluhutan Harahap (56) yang di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Suri-Suri Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (2/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang tinggal di Jalan Teratai Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, kini meringkuk di dalam sel tahanan beserta barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit hp nokia merah dan 1 unit Sepeda Motor Honda Spacy BK 6304 TAV.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Jumat (3/8) sore.
Kepada awak media, sore itu Kasat Narkoba bercerita bahwa pihaknya tetap komitnen memberantas peredaran jaringan narkotika khususnya di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
“Saya sebagai Kasat Narkoba Polres Simalungun, akan tetap berkomitmen serius memberantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Akan kita ungkap siapa dalang nya, karena dampak peredaran narkotika saat ini sangat membahayakan generasi muda,” tegas Kasat di sela-sela pertemuan itu.
Dikatakannya lagi, keberhasilan penangkapan Parluhutan Harahap tidak lepas berkat dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi tentang aktivitas tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu telah meresahkan warga sekitar.
“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi tentang tersangka. Memang benar, tersangka merupakan pengedar sabu sabu di desa itu,” imbuhnya.
Di akhir pembicaraan, Kasat Narkoba berpesan kepada warga, apabila mengetahui keberadaan DPO JN yang dikenal sebagai bandar besar narkotika tempat pembelian awal sabu terasangka parluhutan,
“Tolong informasikan kepada kami di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun komplek Aspol Jalan Asahan,” katanya sambil berharap kerjasama masyarakat.(Turnip)


Discussion about this post