Pasangan kekasih ini pun akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polres Belawan. Keduanya diamankan atas kasus pidana, mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Dua sejoli GH (27) dan AD (46) warga Lorong Pancur Dalam, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan ini mencetak uang palsu dan membelanjakannya ke warung dengan cara membeli rokok pada malam hari. Uang yang sudah beredar di pasaran sekitar Rp 20 juta.
Diungkapkan Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, kepada Newscorner.id, Satuan Reskrim awalnya mendapat laporan masyarakat pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 16.30 WIB tas tindak pidana sepasang kekasih tersebut.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH Sik,Kanit Reskrim Iptu B.Sebayang bersama anggota melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah printer, 4 buah pisau carter, 2 gunting, kertas A4 , uang palsu pecahan 100 ribu sebannyak 16 juta, uang pecahan 50 ribu sebanyak Rp3,5 juta, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 1,3 juta , pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp50 ribu.
Polisi juga mengamankan uang palsu yang belum dipotong sebanyak 46 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 20 lembar, tinta, stabilo warna serta lakban bening.
Tersangka diancam dengan pasal 36 Subs pasal 37 UURI No 7 tahun 2001 tentang mata uang atau pasal 244 Subs pasal 245 Yo 55,56, dari KUHPidana tentang tindak pidana memproduksi, menjual, menyimpan dan membelanjakan rupiah palsu atau memalsukan atau meniru mata uang kertas.(***)




Discussion about this post