Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Ahli Pidana: Penganiayaan di Pancur Batu Tidak Bisa Disamakan dengan Sleman, Tidak Ada Serangan Seketika

Ahli Pidana: Penganiayaan di Pancur Batu Tidak Bisa Disamakan dengan Sleman, Tidak Ada Serangan Seketika

Editor: NEWSCORNER.ID
2 Februari 2026 | 22:13 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

MEDAN – Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancur Batu dan peristiwa di Sleman yang beredar di ruang publik adalah keliru. Menurutnya, kedua peristiwa itu berada pada konteks hukum yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat ditarik menjadi alasan pembenar. Dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), Alvi menyatakan bahwa kunci pembedanya terletak pada unsur serangan seketika, yang sama sekali tidak ada dalam kasus Pancur Batu.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa di Pancur Batu bukanlah kejadian tertangkap tangan. Pelaku pencurian dicari dan didatangi, lalu menjadi korban kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan. Karena itu, tindakan para pelaku tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri maupun alasan pembenar lainnya. Alvi juga menekankan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dianggap satu rangkaian yang saling melegitimasi. Status seseorang sebagai pelaku pencurian, katanya, tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum dan tidak membuka peluang bagi siapapun untuk melakukan kekerasan.

Alvi memaparkan bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi, mulai dari keterlibatan lebih dari satu orang, adanya kekerasan fisik, munculnya luka yang dibuktikan secara medis, hingga keterangan saksi dan alat bukti yang memperkuat konstruksi hukum. Ia menilai bahwa dalam perkara tersebut terdapat perbuatan pidana yang jelas, pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pidana.

Dari sisi prosedural, Alvi memastikan penyidikan Polrestabes Medan berjalan sesuai ketentuan KUHAP. Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti demi memastikan kepastian hukum. Ia juga membantah anggapan bahwa aksi main hakim sendiri terjadi akibat lambatnya proses hukum, karena penyidik sudah mengimbau agar masyarakat melaporkan informasi, bukan melakukan penindakan sendiri. Imbauan itu, kata Bayu, tidak diindahkan.

Kepolisian menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua urusan hukum yang berdiri sendiri. Perkara pencurian telah diputus pengadilan, sedangkan perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport