Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Ahli Pidana: Penganiayaan di Pancur Batu Tidak Bisa Disamakan dengan Sleman, Tidak Ada Serangan Seketika

Ahli Pidana: Penganiayaan di Pancur Batu Tidak Bisa Disamakan dengan Sleman, Tidak Ada Serangan Seketika

Editor: NEWSCORNER.ID
2 Februari 2026 | 22:13 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

MEDAN – Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancur Batu dan peristiwa di Sleman yang beredar di ruang publik adalah keliru. Menurutnya, kedua peristiwa itu berada pada konteks hukum yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat ditarik menjadi alasan pembenar. Dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), Alvi menyatakan bahwa kunci pembedanya terletak pada unsur serangan seketika, yang sama sekali tidak ada dalam kasus Pancur Batu.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa di Pancur Batu bukanlah kejadian tertangkap tangan. Pelaku pencurian dicari dan didatangi, lalu menjadi korban kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan. Karena itu, tindakan para pelaku tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri maupun alasan pembenar lainnya. Alvi juga menekankan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dianggap satu rangkaian yang saling melegitimasi. Status seseorang sebagai pelaku pencurian, katanya, tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum dan tidak membuka peluang bagi siapapun untuk melakukan kekerasan.

Alvi memaparkan bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi, mulai dari keterlibatan lebih dari satu orang, adanya kekerasan fisik, munculnya luka yang dibuktikan secara medis, hingga keterangan saksi dan alat bukti yang memperkuat konstruksi hukum. Ia menilai bahwa dalam perkara tersebut terdapat perbuatan pidana yang jelas, pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pidana.

Dari sisi prosedural, Alvi memastikan penyidikan Polrestabes Medan berjalan sesuai ketentuan KUHAP. Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti demi memastikan kepastian hukum. Ia juga membantah anggapan bahwa aksi main hakim sendiri terjadi akibat lambatnya proses hukum, karena penyidik sudah mengimbau agar masyarakat melaporkan informasi, bukan melakukan penindakan sendiri. Imbauan itu, kata Bayu, tidak diindahkan.

Kepolisian menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua urusan hukum yang berdiri sendiri. Perkara pencurian telah diputus pengadilan, sedangkan perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Jadi Mediator, Kesepakatan Penyelesaian Polemik Universitas Darma Agung Terealisasi

2 September 2026 | 14:27 WIB
MEDAN CORNER

Sempat Viral, THM Janna Kita Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan

2 September 2026 | 09:41 WIB
NEWS

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

2 September 2026 | 02:18 WIB
Sumut

Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

1 September 2026 | 17:27 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Jadi Mediator Aksi Mahasiswa Universitas Darma Agung, Sejumlah Tuntutan Berujung Kesepakatan

1 September 2026 | 15:24 WIB
NEWS

Reses di Pulo Bayu, Bona Uli Rajagukguk Tampung Keluhan Infrastruktur hingga Pajak

1 September 2026 | 15:01 WIB
NEWS

Unitwin Perpanjang Kelola Taman Hewan Pematangsiantar 30 Tahun, Rahmat Shah Janji Bawa Lebih Baik

1 September 2026 | 14:57 WIB
NEWS

SOL Tegaskan Komitmen dan Dukungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan diTapanuli Utara dalam RDPU bersama DPRD

1 September 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Respons Cepat Deteksi Hotspot, Bhabinkamtibmas Dolok Silau Pastikan Titik Api di Dolok Mariah Padam

31 Agustus 2026 | 15:14 WIB
NEWS

Limbah Uang Disulap Jadi Lukisan Wali Kota Pematangsiantar, Jadi Sorotan di Penutupan Marpesta QRIS 2026

30 Agustus 2026 | 15:17 WIB
MEDAN CORNER

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

30 Agustus 2026 | 14:49 WIB
NEWS

Ribuan Peserta Ramaikan Siantar QRIS Run 2026, Semarakkan Kampanye Digital Bank Indonesia

30 Agustus 2026 | 09:10 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport