MEDAN – Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancur Batu dan peristiwa di Sleman yang beredar di ruang publik adalah keliru. Menurutnya, kedua peristiwa itu berada pada konteks hukum yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat ditarik menjadi alasan pembenar. Dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), Alvi menyatakan bahwa kunci pembedanya terletak pada unsur serangan seketika, yang sama sekali tidak ada dalam kasus Pancur Batu.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa di Pancur Batu bukanlah kejadian tertangkap tangan. Pelaku pencurian dicari dan didatangi, lalu menjadi korban kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan. Karena itu, tindakan para pelaku tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri maupun alasan pembenar lainnya. Alvi juga menekankan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dianggap satu rangkaian yang saling melegitimasi. Status seseorang sebagai pelaku pencurian, katanya, tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum dan tidak membuka peluang bagi siapapun untuk melakukan kekerasan.
Alvi memaparkan bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi, mulai dari keterlibatan lebih dari satu orang, adanya kekerasan fisik, munculnya luka yang dibuktikan secara medis, hingga keterangan saksi dan alat bukti yang memperkuat konstruksi hukum. Ia menilai bahwa dalam perkara tersebut terdapat perbuatan pidana yang jelas, pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pidana.
Dari sisi prosedural, Alvi memastikan penyidikan Polrestabes Medan berjalan sesuai ketentuan KUHAP. Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti demi memastikan kepastian hukum. Ia juga membantah anggapan bahwa aksi main hakim sendiri terjadi akibat lambatnya proses hukum, karena penyidik sudah mengimbau agar masyarakat melaporkan informasi, bukan melakukan penindakan sendiri. Imbauan itu, kata Bayu, tidak diindahkan.
Kepolisian menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua urusan hukum yang berdiri sendiri. Perkara pencurian telah diputus pengadilan, sedangkan perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



