Kasus pencurian handphone yang melibatkan dua karyawan konter ponsel di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mengungkap persoalan hubungan kerja yang berujung pidana. Dua pelaku, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, mengaku nekat mencuri setelah tidak menerima gaji selama dua minggu sejak mulai bekerja sebagai teknisi handphone.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar 50 persen dari ongkos jasa perbaikan yang dibayarkan setiap minggu, serta makan dua kali sehari. Namun janji tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. “Selama dua minggu bekerja, mereka tidak menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Kapolrestabes saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).
Gleen dan Rizki diketahui datang ke Pancur Batu pada awal September 2025 setelah melihat lowongan kerja di media sosial Facebook. Keduanya merupakan pemuda asal Sidikalang yang datang dengan harapan memperoleh penghidupan. Bahkan, ibu Gleen sempat mengantar langsung anaknya ke lokasi kerja untuk memastikan pekerjaan tersebut aman dan jelas. Dalam praktiknya, mereka hanya diberi makan sekali sehari dan sempat menerima uang Rp100 ribu untuk berdua, meski omzet jasa perbaikan disebut mencapai sekitar Rp2 juta.
Aksi pencurian dilakukan pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB. Kedua pelaku masuk ke toko handphone tempat mereka bekerja dan mengambil sejumlah unit ponsel. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan diketahui pemilik toko keesokan harinya. Pada 23 September 2025 siang, keduanya membawa handphone hasil curian ke rumah kos Samuel Marbun dan mengakui asal barang tersebut.
Sore harinya, Gleen dan Rizki menuju Hotel Crystal di Jalan Jamin Ginting, Medan, untuk menjual handphone tersebut. Di hotel itu, mereka bertemu dua penadah, Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin. Transaksi dilakukan di kamar hotel dengan uang muka Rp500 ribu dan kesepakatan pembayaran secara mencicil.
Namun, peristiwa berlanjut pada dugaan penganiayaan. Kapolrestabes Medan mengungkapkan, pemilik toko meminta seorang karyawannya, Putri Mutiara, membujuk Gleen agar datang ke Hotel Crystal. Sekitar pukul 17.00 WIB, Gleen dianiaya secara bersama-sama oleh empat orang di dalam kamar hotel. Rizki juga mengalami penganiayaan di kamar lain. Keduanya dijambak, dipiting, dilakban, lalu dibawa ke Polsek Pancur Batu dalam kondisi terikat.
Dalam proses hukum, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah Donly Parlindungan Gultom divonis satu tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP. Andre Syahputra Bancin telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan Samuel Marbun masih dalam proses kelengkapan berkas.
Kapolrestabes Medan menegaskan, perkara pencurian dan penganiayaan merupakan dua tindak pidana yang berdiri sendiri dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan yang tidak diselesaikan secara adil dan terbuka dapat memicu rangkaian peristiwa pidana yang merugikan banyak pihak.



