Keberuntungan masih berpihak kepada Nasmuddin Sitorus (52) warga Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai PDAM Tirta Lihou ini, puas dengan kinerja Unit Reskrim Polsek Bangun di bawah pimpin Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba dan Kanit Resrim Ipda I Siregar.Ia pun berterima kasih atas ditemukannya sepedamotor Revo BK 3998 WU miliknya yang telah hilang, Kamis (9/8) sekira pukul 01.45 WIB.
Hal ini di katakan korban Nasmuddin Sitorus (52) kepada sejumlah rekannya. “Mantap kinerja Polsek Bangun ini bang. Sebenarnya aku sudah pasrah dengan hilangnya sepeda motor ku. Tak disangka, aku tadi di telepon bahwa kereta ku telah di temukan dan sudah diamankan di Mako Polsek Bangun. Nama Kapolseknya, Putra Jani dan Kanit Reskrimnya Pak Ivan Siregar bang,” Ucapnya senang.
Korban Nasmudin juga menambahkan, awal kejadian sepeda motor revo miliknya hilang karena kelalaiannya. Sebelum hilang, sekira pukul 00.15 WIB, ia memakirkan septor miliknya diteras depan rumah.
“Tiba tiba aku terbangun bang, kalau tidak salah sekira Pukul 02.15 WIB, dini hari aku terbangun hendak memasukkan kereta ku ke dalam rumah. Alangkah terkejutnya, waktu ku lihat di teras, kereta ku sudah hilang bang. Kurang lebih jeda waktu hilangnya kereta dengan aku tertidur satu jam lah bang, “Katanya lagi dengan raut wajah gembira.
Ketika di konfirmasi awak media, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba membenarkan laporan korban Nasmuddin Sitorus atas hilangya satu unit sepeda motor honda revo BK 3998 WU.
Sepeda motor dan tersangka sudah berhasil diamankan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang akan di jualnya satu unit sepeda motor revo.

Di pimpin Kanit Reskrim Ipda Ivan Siregar, Tim Unit Reskrim turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. “Benar saja, anggota pun Menyamar sebagai pembeli. Di lokasi, Ivan Siregar bersama anggota akhirnya berhasil meringkus tersangka, “Beber Kapolsek kepada awak media.
Lanjut Kapolsek, “Saat di interogasi, pelaku mengaku bernama Juliaman Marbun (24) warga Jalan Ahmad Yani No 300, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Tersangka juga mengaku jika sebelumnya, ia juga sudah pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dalam kasus pencurian,”Tandas Kapolsek menutup pembicaraan. (Turnip)


Discussion about this post