Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan bersama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria di kawasan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) malam sekitar pukul 21.20 WIB dengan korban berinisial JJM (24).
Tiga tersangka baru yang ditahan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut menjadi enam orang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa ketiga tersangka diserahkan oleh pihak keluarga masing-masing ke Unit Jatanras pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, sebelum kemudian dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit becak bermotor (betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK dengan nomor polisi BK 700 IPK, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar tertanggal 30 Mei 2026. Setelah kejadian, petugas menerima informasi dari RSUD dr. Djasamen Saragih terkait adanya pasien yang diduga menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV. Polisi juga melakukan penelusuran identitas korban hingga menghubungi pihak keluarga di Kabupaten Simalungun dan Kota Medan untuk proses pelaporan resmi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa motif kejadian berawal dari perselisihan terkait harga pembuatan tato yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung pengeroyokan di sekitar kawasan Taman Bunga.
Korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku setelah terjadi adu mulut yang dipicu emosi sesaat. Insiden tersebut akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
“Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” jelas Kasat Reskrim.
Dengan penahanan seluruh tersangka, penyidik memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas peristiwa tersebut.



