Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Kasus Dugaan Gelar Akademik KW Terus Bergulir, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

Kasus Dugaan Gelar Akademik KW Terus Bergulir, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Juni 2026 | 17:07 WIB
in NEWS
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Penanganan dugaan penggunaan gelar akademik secara tidak sah yang dilaporkan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak terhadap Kristi Wilson Sinurat alias KW di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dipastikan terus berproses.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan menggelar perkara sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Maruli M. Purba, mengatakan, telah menerima informasi dari Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut bahwa permohonan gelar perkara yang diajukan telah didisposisikan dan kini tinggal menunggu koordinasi teknis antara fungsi pengawasan penyidikan dengan tim penyelidik.

“Wasidik sudah mengabarkan kepada kami bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini tinggal koordinasi dengan penyelidik untuk menyiapkan pelaksanaannya. Kalau tidak ada halangan, minggu depan gelar perkara akan dilaksanakan,” ujar Maruli di Medan, Kamis (25/6).

Menurutnya, dalam satu atau dua hari ke depan pihaknya diperkirakan kembali menerima kepastian mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara tersebut. Informasi itu, kata dia, menunjukkan bahwa penanganan perkara masih terus bergulir.

Kasus ini bermula dari laporan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak ke Polda Sumut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 September 2025 terkait dugaan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) secara tidak sah oleh Kristi Wilson Sinurat.

Dalam laporannya, pelapor menyebut Kristi Wilson Sinurat diduga telah menggunakan gelar M.Pd sejak sekitar 2005 dalam berbagai dokumen administrasi, termasuk saat menjabat Bishop atau pimpinan tertinggi Gereja Methodis Indonesia periode 2017-2021 dan 2021-2025. Gelar tersebut juga dicantumkan dalam buku biografi yang diterbitkan pada 2021 dengan keterangan diperoleh dari Universitas Negeri Medan.

Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh pelapor, Universitas Negeri Medan menyatakan Kristi Wilson Sinurat tidak pernah memperoleh gelar Magister Pendidikan dari perguruan tinggi tersebut.

Selama proses penyelidikan, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya buku biografi terlapor, berbagai surat dan keputusan yang menggunakan gelar M.Pd, hingga surat resmi dari Universitas Negeri Medan yang menyatakan terlapor tidak memiliki ijazah dari kampus tersebut.

Selain itu, menurut kuasa hukum pelapor, pihak Universitas Negeri Medan juga telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik yang ditandatangani rektor, berisi penegasan bahwa universitas tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai maupun ijazah atas nama Kristi Wilson Sinurat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memeriksa seorang pelapor, enam saksi, seorang terlapor, pihak Universitas Negeri Medan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.

Maruli menilai secara konstruksi hukum perkara tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan telah saling menguatkan.

“Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat,” katanya.

Ia menegaskan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak pernah diterbitkan oleh perguruan tinggi berwenang merupakan perbuatan yang patut diduga melawan hukum.

Karena itu, pihaknya berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan menjadi momentum bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami berharap setelah gelar perkara, penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah kami ajukan,” tegas Maruli.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berada di Ditreskrimsus Polda Sumut dan menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
NEWS

IMM Sumut Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Bobby Nasution Tangani Kabut Asap

17 Oktober 2026 | 18:53 WIB
MEDAN CORNER

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele untuk Ketahanan Pangan

17 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Siantar

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Redam Perselisihan Pengelolaan Parkir Suzuya Mall

17 Oktober 2026 | 11:41 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport