Upaya penyelesaian perselisihan hak-hak eks buruh Khas Hotel Parapat kembali menemui jalan buntu. Mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun pada Kamis (2/7/2026) kembali gagal mencapai kesepakatan, memicu sorotan terhadap komitmen perusahaan yang merupakan unit usaha milik negara dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Kuasa hukum para eks buruh dari Rico & Partners Law Office, Rico Nainggolan, S.H. dan Roberto Sagala, S.H., M.H., menilai kegagalan mediasi tersebut menjadi gambaran bahwa masih ada hak-hak buruh yang belum diakomodasi secara maksimal oleh pihak perusahaan, khususnya terkait pembayaran upah lembur.
Rico Nainggolan menjelaskan, sebelum memasuki tahap mediasi tripartit, pihaknya telah menempuh mekanisme bipartit sebanyak dua kali. Namun seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu.
“Seluruh prosedur sudah kami jalankan. Bipartit telah dilakukan dua kali, tetapi tidak ada solusi dari manajemen Khas Hotel Parapat. Karena itu kami melanjutkan perkara ini ke Disnaker Kabupaten Simalungun untuk dilakukan mediasi tripartit,” ujar Rico.
Menurutnya, pihaknya berharap perusahaan yang berstatus sebagai unit usaha BUMN dapat menunjukkan itikad baik dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta memberikan pengakuan terhadap hak-hak para pekerja.
“Harapan kami sederhana, perusahaan milik negara ini benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan dengan memberikan solusi serta mengakui hak-hak buruh, termasuk pembayaran upah lembur yang menjadi tuntutan para eks pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Roberto Sagala, S.H., M.H., melalui sambungan telepon menyampaikan keprihatinannya atas berlarut-larutnya penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan apabila perusahaan bersedia mengakui hak para pekerja.
“Persoalan ini sebenarnya sederhana. Apalagi mereka merupakan BUMN yang bergerak di bidang perhotelan. Seharusnya mereka menjadi yang terdepan dalam menghormati dan mengakomodasi hak-hak buruh, terutama hak atas upah lembur,” kata Roberto.
Ia menambahkan, perusahaan milik negara semestinya menjadi contoh bagi dunia usaha, khususnya di kawasan Danau Toba, dalam menjalankan hubungan industrial yang menghormati hak pekerja.
“BUMN seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan hak-hak buruh. Namun setelah mediasi tripartit kembali gagal, kami menduga perusahaan terkesan mempersulit para buruh maupun eks buruh untuk memperoleh hak-hak mereka, termasuk upah lembur yang menurut klien kami belum pernah dibayarkan,” ujarnya.
Dengan gagalnya mediasi tripartit tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



