Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Lain di Foto, Lain yang Datang: Dua Cewek MiChat Ditahan Polrestabes Medan Kasus Kematian ASN Asal Nias

Lain di Foto, Lain yang Datang: Dua Cewek MiChat Ditahan Polrestabes Medan Kasus Kematian ASN Asal Nias

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Juli 2026 | 06:21 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Polrestabes Medan menahan dua wanita berinisial FR (31) dan JS (29) atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan kematian serta dugaan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Nias berinisial AL (30). Korban ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari balkon kamar nomor 26 lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2953/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juli 2026 .
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026). FR diamankan di salah satu hotel di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan JS ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Peran FR membentak, memeras, serta menyuruh korban untuk loncat. Sedangkan JS melakukan hubungan seksual dengan korban dan turut mengucapkan agar korban loncat,” kata AKBP Adrian Lubis saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban berkenalan dengan FR melalui aplikasi MeChat untuk menggunakan jasa layanan seksual. Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang ke Apartemen Sky View bersama JS dan bertemu dengan korban di lobi apartemen sebelum menuju kamar nomor 26 di lantai 12.
Setelah bertemu, korban membatalkan kesepakatan dengan FR karena wanita yang datang dinilai tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. Sebagai kompensasi, korban membayar uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu. Selanjutnya korban memilih menggunakan jasa JS dengan tarif Rp850 ribu yang ditransfer ke rekening yang diberikan oleh FR.
FR kemudian keluar dari kamar dan menunggu di depan pintu, sementara JS melakukan hubungan seksual dengan korban. Sekitar 10 menit kemudian hubungan tersebut selesai. Namun korban mengaku belum puas dan meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah itu, JS memanggil FR kembali masuk ke dalam kamar.

Penyidik mengungkapkan, kedua tersangka kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta dengan alasan pembayaran layanan tambahan. Korban menolak karena mengaku tidak memiliki uang. Namun, kedua tersangka diduga membentak dan memaksa korban untuk menunjukkan saldo rekening melalui telepon genggamnya.
Dalam kondisi tertekan, korban berjalan menuju balkon sambil memegang telepon genggam dan mengatakan akan melompat apabila permintaan uang tersebut terus dipaksakan.

“Korban sempat mengatakan, ‘Kalau terus kalian minta nanti aku loncat.’ Namun tersangka FR menjawab, ‘Yaudah loncat kalau berani.’ Setelah itu kedua tersangka meninggalkan kamar, dan tidak lama kemudian korban benar-benar melompat dari balkon apartemen,” ujar Adrian.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa setelah meninggalkan apartemen, tersangka FR membuka aplikasi Dola AI dan mencari berbagai informasi terkait penanganan kasus bunuh diri. Di antaranya mengenai berapa lama garis polisi dipasang, kapan saksi dipanggil penyidik, hingga bagaimana menghadapi pemeriksaan sebagai saksi.
Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka diduga telah tiga kali menggunakan modus serupa untuk melakukan pemerasan terhadap korban lain. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi mencatat dugaan pemerasan terjadi di Hotel Four Points Medan pada Maret 2026 dengan hasil Rp1 juta, di Hotel Grand Kanaya pada April 2026 sebesar Rp2,5 juta, serta di Apartemen Sky View pada 10 Juli 2026 dengan hasil Rp1,25 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, kami juga menemukan adanya dugaan tiga kejadian pemerasan lain dengan modus serupa. Kasus-kasus tersebut masih kami dalami dan kembangkan,” ujar Adrian.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka, satu buah kondom, hasil Visum et Repertum (VER) dan autopsi, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, uang tunai sebesar Rp333 ribu dan Rp1,25 juta, serta dompet yang berisi dua KTP atas nama Apriaman Lase, dua kartu NPWP, STNK, kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, kartu BPJS, dan satu lembar tiket pesawat.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana pemerasan.

AKBP Adrian Lubis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. “Kami akan memproses setiap laporan secara profesional, tegas, dan tuntas. Jangan ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum karena dapat menimbulkan tindak pidana baru,” pungkasnya.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Lain di Foto, Lain yang Datang: Dua Cewek MiChat Ditahan Polrestabes Medan Kasus Kematian ASN Asal Nias

16 Juli 2026 | 06:21 WIB
HUKUM

Aneh! Dipanggil Penyidik Selalu Mangkir, Istri DPO LS Malah Pimpin Aksi Ilegal

15 Juli 2026 | 22:37 WIB
NEWS

Pelindo Belawan Sosialisasikan Standar Pelayanan Penumpang, Perkuat Sinergi Antarinstansi di Terminal Bandar Deli

15 Juli 2026 | 20:39 WIB
Siantar

DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Berhasil Hadirkan Keadilan Sosial Lewat Pelayanan Lintas Instansi

15 Juli 2026 | 17:43 WIB
Sumut

Soroti Dugaan Narkoba Oknum Polisi Polres Samosir, GEMAPEDES: Mengapa Kasus Baru Terungkap Setelah Sebulan?

15 Juli 2026 | 16:30 WIB
MEDAN CORNER

Sinergi Forkopimda Makin Solid, Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201/Medan Sambangi Kejari Medan Perkuat Penegakan Hukum

14 Juli 2026 | 20:18 WIB
NEWS

Mendampingi Kelompok Tani, SOL Salurkan 1,8 Ton Bibit Bawang Merah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

14 Juli 2026 | 10:42 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Dukung Kepastian Hukum dan Logistik Nasional

14 Juli 2026 | 09:47 WIB
NEWS

IMM Sumut Apresiasi Rencana Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Dinilai Perkuat Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan

13 Juli 2026 | 19:48 WIB
MEDAN CORNER

Kanwil Kemenhaj Sumut Periksa Oknum PPPK Terkait Dugaan Pelecehan Anak Magang

13 Juli 2026 | 14:05 WIB
MEDAN CORNER

Pasok Sabu ke Kawasan Rawan Narkoba, Residivis Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

13 Juli 2026 | 04:57 WIB
MEDAN CORNER

Patroli Besar Digelar, Polrestabes Medan Sapu Bersih Titik Rawan Kriminalitas

12 Juli 2026 | 13:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport