Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi lintas wilayah Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, hingga Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukan melalui serangkaian pengembangan pada 21–22 Juli 2026 tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WPN (33) saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada pembeli menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan beberapa paket sabu yang dibawa tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah WPN. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar sabu, delapan paket kecil sabu, serta 1½ butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau. Total barang bukti yang diamankan dari WPN berupa sabu dengan berat bruto sekitar 40,17 gram dan ekstasi seberat 0,75 gram. Polisi juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, plastik klip kosong, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WPN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M alias J yang diduga menyerahkannya melalui seorang perempuan berinisial MH.
Berbekal keterangan tersebut, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MH (45). Dalam pemeriksaan, MH diduga mengakui bahwa dirinya hanya diminta menyerahkan sabu yang dititipkan oleh M alias J kepada WPN.
Pengembangan kembali dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB ke sebuah rumah di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias J (39). Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram beserta alat hisap, kaca pireks, telepon seluler, dompet, dan uang tunai.
Dalam pemeriksaan awal, M alias J diduga mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan mengakui pernah menitipkan sabu kepada MH untuk diserahkan kepada WPN. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti, menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, dan akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.



