Personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp46.240.000. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelapor, Johan Pangeran, menerima informasi dari Mikael Tyson Simare Mare selaku petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang bahwa uang hasil penjualan mi instan sebesar Rp46.240.000 yang sebelumnya diserahkan oleh seorang sales kepada petugas keamanan bernama Luhut dan disimpan di dalam loker pos keamanan, telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp46.240.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Malela.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan keterlibatan Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang diduga beraksi bersama seorang petugas keamanan bernama Luhut Nainggolan.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa Samuel berada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Atas koordinasi antara Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun bergerak melakukan pengejaran.
Pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Samuel Darwis Sihombing beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.000.000, satu buah cincin silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit telepon genggam Android, satu buku penerimaan uang titipan hasil penjualan, satu jaket hoodie warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses pemberkasan perkara juga tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki B. Siahaan, SH., MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dengan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.



