Dalam kurun waktu 300 hari, sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 716 kasus kejahatan dengan mengamankan 906 tersangka.
Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 78 kasus merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 122 tersangka, 493 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 615 tersangka, serta 145 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 169 tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan selama 300 hari kepemimpinannya, jajaran Polrestabes Medan juga berhasil menekan angka kejahatan jalanan secara signifikan.
“Kalau kita perkirakan, pada 100 hari pertama hingga 100 hari berikutnya, rata-rata angka kejahatan jalanan yang berhasil kita tekan sekitar 11 persen. Selama 300 hari kinerja Kapolrestabes Medan, kami mencatat penurunan sekitar 729 kasus atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, S.I.K., Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos., serta sejumlah pejabat utama Polrestabes Medan dalam konferensi pers di Aula Lantai II Mapolrestabes Medan, Selasa (4/8) petang.
Selain pengungkapan kasus 3C, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap kasus pencurian besi dan kayu yang dikenal dengan istilah “rayap besi” dan “rayap kayu”. Sepanjang periode tersebut, polisi mengungkap 119 kasus dengan mengamankan 188 tersangka.
Sementara itu, untuk penanganan aksi geng motor, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 28 perkara dengan 55 tersangka. Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan, perkelahian, tawuran, serta kejahatan lainnya.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari refleksi 300 hari kinerja Polrestabes Medan dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.



