Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengintensifkan patroli malam di sejumlah titik rawan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Patroli dilaksanakan oleh personel piket Bhabinkamtibmas, yakni AIPTU Erik Marbun, AIPDA Asril Manurung, dan AIPDA Pardamean Butar Butar, dengan menyisir kawasan yang dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya gangguan kamtibmas.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, SH., mengatakan patroli menyasar sejumlah lokasi strategis, di antaranya sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kantor Pegadaian di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, serta kawasan Ring Road di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir sepeda motor.
Personel patroli juga mengingatkan warga, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, balap liar, maupun penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tidak hanya itu, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, tidak main hakim sendiri apabila terjadi tindak pidana, serta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi.
Kepada para pelaku usaha, petugas mengimbau agar memperhatikan jam operasional, meningkatkan pengawasan terhadap area parkir, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Selama pelaksanaan patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Siantar Marihat terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas,” ujar AKP David Eka Putra.
Polsek Siantar Marihat menegaskan patroli rutin akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.


