Sejumlah Anggota DPRD Siantar tidak menghadiri Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (20/08/2018). Alhasil, Sidang Paripurna yang diagendakan untuk pembacaan hasil keputusan Panitia Angket untuk dugaan penistaan budaya yang dilakukan Walikota Siantar gugur.
Sempat ada perdebatan antara Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi dengan Anggota DPRD yang hadir, Asrida Sitohang meminta kepada Wakil Ketua DPRD supaya tetap membacakan hasil keputusan Panitia Hak Angket.
“Kami panitia sudah menyampaikan keputusan kami pada Tanggal 25 Juli 2018 kemarin, berarti kita tinggal membacakan saja, tidak perlu lagi kourum,” ucap Anggota Fraksi Demokrat ini.
Menanggapi hal tersebut, Mangatas mengatakan bahwa sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) untuk melaksanakan Sidang Paripurna Hak Angket harus dihadiri 3/4 dari jumlah kursi di DPRD.
“Sesuai dengan Tatib, maka pembacaan keputusan Panitia Angket harus dihadiri 23 orang, sementara kita yang hadir hanya 15 orang,” ucap Mangatas.
Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan tersebut maka tidak bisa dibacakan dan pembahasan dugaan penistaan Etnis Simalungun tidak bisa diulang. “Pembahasan tidak bisa diulang, artinya dengan tidak kourumnya Paripurna ini, hasil keputusan Panitia Angket tidak bisa dibacakan,” katanya usai mengetok palu tanda ditutupnya Sidang Paripurna.
Sebelumnya, Sidang Paripurna sudah dua kali di skors oleh Ketua DPRD Siantar, Maruli Hutapea karena tidak kourumnya jumlah Anggota DPRD Siantar yang hadir. (Sawal)


Discussion about this post