Aktivitas parkir dan bongkar muat barang yang menggunakan badan Jalan Merdeka, kawasan Pasar Horas, kembali menjadi perhatian. Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar turun melakukan penertiban untuk mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban di kawasan pusat aktivitas masyarakat tersebut.
Penertiban berlangsung Senin (27/7/2026) siang sekitar pukul 11.30 WIB, tepatnya di depan Gedung 3 Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Polsek Siantar Barat melalui Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra, SH, bersama personel Dishub Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kemacetan akibat kendaraan yang parkir maupun aktivitas bongkar muat barang di badan jalan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka Pasar Horas,” ujar Raja Kaya.
Petugas melakukan penataan dan mengingatkan pengguna kendaraan maupun pihak yang melakukan aktivitas bongkar muat agar tidak menggunakan badan jalan secara sembarangan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kawasan Pasar Horas merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi. Karena itu, penertiban di kawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang tertib.
Selain mengurai potensi kemacetan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat, memperkuat kemitraan dengan instansi terkait serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Polsek Siantar Barat bersama Dishub Kota Pematangsiantar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis agar aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Horas tetap berjalan aman, tertib dan lancar.



